Jabatan Fungsional Manggala Informatika dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Manggala Informatika dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Manggala Informatika dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Pejabat Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut Manggala Informatika adalah Pegawai PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen organisasi untuk menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara dan meningkatkan sistem keamanan informasi.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Manggala Informatika diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini. 

Jabatan Fungsional Manggala Informatika termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. ruang lingkup penyelenggaraan sistem elektronik;
b. luas wilayah pelayanan sistem elektronik; dan
c. kompleksitas sistem elektronik;

Jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika

Jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, terdiri atas:
a. Manggala Informatika Ahli Pertama;
b. Manggala Informatika Ahli Muda;
c. Manggala Informatika Ahli Madya; dan
d. Manggala Informatika Ahli Utama.

Unsur Kegiatan Tugas  Jabatan Fungsional Manggala Informatika

Tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika yaitu melaksanakan kegiatan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang terdiri atas sub-unsur:
  1. tata kelola keamanan informasi;
  2. manajemen risiko keamanan informasi;
  3. operasional keamanan informasi;
  4. arsitektur keamanan informasi;
  5. pengembangan sistem keamanan informasi;
  6. tanggap darurat keamanan informasi;
  7. bina kepatuhan dan pemantauan kinerja; dan
  8. manajemen pengamanan keberlangsungan layanan teknologi informasi.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Manggala Informatika

Target Angka Kredit bagi Manggala Informatika setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Manggala Informatika Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Manggala Informatika Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Manggala Informatika Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Manggala Informatika Ahli Utama.

Usul Penetepan Angka Kredit Manggala Informatika diajukan oleh:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Badan Siber dan Sandi Negara untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Instansi Pusat, atau Pemerintah Daerah Provinsi;
  3. Pejabat Administrator kepada Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
  4. Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
Pejabat Yang Berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang mendapat pendelegasian wewenang untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada Badan Siber dan Sandi Negara untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Instansi Pusat, atau Pemerintah Daerah Provinsi;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat Yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Manggala Informatika terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat, bagi: 
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara; dan 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi; 
b. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara dan Instansi Pusat; 
c. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Peningkatan Kompetensi Fungsional Manggala Informatika

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Manggala Informatika diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Manggala Informatika disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Manggala Informatika dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Selain pelatihan, Manggala Informatika dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:

  1. mempertahankan keahlian sebagai Manggala Informatika (maintain rating);
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika dapat dilihat disini.

Baca juga: Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Semoga bermanfaat dan terima kasih.