Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang Pengelolaan Lobster ( Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).


Adapun tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.), perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah  Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.  Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.  

Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.  

Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Mikro adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Kecil adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Menengah adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Besar adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.) 

Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) 

Penangkapan BBL dapat dilakukan untuk Pembudidayaan. Penangkapan BBL didasarkan pada kuota penangkapan BBL. Kuota penangkapan BBL ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya Ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya Ikan. 

Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota. 

Nelayan Kecil yang akan melakukan penangkapan BBL wajib memiliki perizinan berusaha. 

Penangkapan BBLwajib menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Nelayan Kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok Nelayan kepada dinas provinsi untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dengan tembusan kepada dinas kabupaten/kota. 

Penyampaian pelaporan hasil tangkapan dilakukan secara elektronik dan dalam hal keadaan tertentu, penyampaian laporan dapat dilakukan secara nonelektronik. Keadaan tertentu ini seperti dalam hal ketiadaan akses jaringan internet atau force majeure lainnya yang tidak memungkinkan pelaporan diajukan secara elektronik. 

Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus)

Pembudidayaan BBL dapat dilakukan di:

a. dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan/atau

b. luar wilayah negara Republik Indonesia. 

Pembudidayaan BBL yang dilakukan dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan dengan ketentuan: 

a. BBL berasal dari hasil penangkapan Nelayan Kecil;  

b. dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan yang memiliki perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut; dan 

c. BBL harus dilengkapi dengan surat keterangan asal BBL dari dinas kabupaten/kota. 

Pembudidayaan BBL dilakukan sampai dengan lobster (Panulirus spp.) mencapai ukuran tertentu. 

Pembudidayaan dilakukan dengan Segmentasi Usaha yang terdiri atas: 

a. usaha Pendederan dari ukuran BBL sampai dengan ukuran 30 (tiga puluh) gram; dan 

b. usaha Pembesaran dengan ukuran diatas 30 (tiga puluh) gram. 

Pembudidayaan dilakukan oleh:

a. Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Mikro;

b. Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Kecil;

c. Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Menengah; dan

d. Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Besar. 

Pembudi Daya Ikan yang akan melakukan Pembudidayaan wajib memiliki perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut. 

Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Kecil untuk memperoleh perizinan berusaha dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota. 

Pembudidayaan lobster harus memenuhi persyaratan:

a. lokasi budi daya;

b. daya dukung lingkungan perairan;

c. sarana dan prasarana budi daya;

d. penanganan penyakit;

e. penanganan limbah; dan

f. Penebaran Kembali (restocking). 

Pembudidayaan dapat dilakukan Pengeluaran untuk dilakukan usaha Pendederan dan/atau Pembesaran dengan ketentuan harus dilengkapi dengan surat keterangan asal lobster (Panulirus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya atau Dinas. 

Surat keterangan asal lobster (Panulirus spp.) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 ini. 

Lokasi budidaya harus memenuhi persyaratan:

a. kesesuaian dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi; dan

b. kesesuaian teknis budidaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Daya dukung lingkungan perairan merupakan syarat minimum dalam penetapan kapasitas produksi budi daya lobster (Panulirus spp.) dalam suatu lokasi. 

Daya dukung lingkungan perairan ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. 

Lokasi budidaya harus memenuhi persyaratan:

a. kesesuaian dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi; dan

b. kesesuaian teknis budidaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Daya dukung lingkungan perairan merupakan syarat minimum dalam penetapan kapasitas produksi budi daya lobster (Panulirus spp.) dalam suatu lokasi. 

PENGELOLAAN KEPITING (Scylla spp.) DAN RAJUNGAN (Portunus spp.)  

Pengelolaan Kepiting (Scylla spp.)

Penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak dalam kondisi bertelur;

b. ukuran lebar karapas di atas 12 (dua belas) centimeter per ekor atau berat di atas 150 gram per

ekor; dan 

c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah  lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan penangkapan kepiting (Scylla spp.) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. 

Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia harus dilengkapi dengan:

a. surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan 

b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. 

Ketentuan penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) yang tidak dalam kondisi bertelur dikecualikan pada periode Desember sampai dengan akhir Februari dengan ketentuan:

a. sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Menteri  dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan; dan 

b. dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya. 

Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 

Penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untukPembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. tersedianya kuota dan lokasi penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan; 

b. ukuran berat minimal 30 (tiga puluh) gram per ekor; 

c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;   

d. Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan kepiting (Syclla spp.) harus memiliki perizinan berusaha; 

e. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang melakukan Pembudidayaan kepiting (Scylla spp.) harus memiliki sarana dan prasarana pembenihan yang telah menghasilkan benih kepiting paling lambat pada tahun ketiga;  

f. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang akan melakukan Pembudidayaan kepiting (Scylla spp.) harus memiliki perizinan berusaha;  

g. dalam hal kegiatan Pembudidayaan untuk pembenihan maka kepiting (Scylla spp.) dapat dilakukan penangkapan dalam kondisi bertelur; 

h. kepiting (Scylla spp.) untuk ukuran 30 (tiga puluh) gram dapat dilakukan Pengeluaran di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan ketentuan memiliki:

1. surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan 

2. perizinan berusaha dibidang Pembudidayaan.

i. Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hasil Pembudidayaan kepiting soka di dalam negeri dapat dilakukan dengan ketentuan ukuran berat minimal 60 (enam puluh) gram per ekor. 

Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia dalam kondisi bertelur dikecualikan untuk kepiting (Scylla spp.) yang berasal dari hasil Pembudidayaan dengan ketentuan harus dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya atau Dinas sesuai dengan kewenangannya. 

Estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari komisi nasional pengkajian sumber daya ikan. 

Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dengan ukuran berat minimal 30 (tiga puluh) gram per ekor dikecualikan bagi kepiting (Scylla spp.) hasil Pembudidayaan yang benihnya berasal dari unit pembenihan (hatchery) dengan ketentuan harus dilengkapi dengan surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya atau Dinas sesuai dengan kewenangannya. 

Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini. Demikian juga Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dengan format yang tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini. 

Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) dari lokasi penangkapan untuk dilakukan Pembudidayaan harus dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.). 

Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya.  

Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. 

Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia harus dilengkapi dengan surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.  

Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini. 

Pengelolaan Rajungan (Portunus spp.) 

Penangkapan dan/atau Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak dalam kondisi bertelur;

b. ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor; dan

c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan penangkapan rajungan (Portunus spp.) dikecualikan untukkegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. 

Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:

a. surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan 

b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. 

Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini. 

Surat keterangan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 

Untuk melihat lebih lengkap  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024  tentang Pengelolaan Lobster ( Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dapat melalui link download dibawah ini.

DOWNLOAD FILE