Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, PerMen ESDM Nomor 5 Tahun 2024 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, PerMen ESDM Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.


Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 

Air Baku adalah Air yang berasal dari Air Tanah yang telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk dimanfaatkan. 

Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah harga Air Tanah yang akan dikenai pajak Air Tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku dikalikan Bobot Air Tanah. 

Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya yang ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.

Bobot Air Tanah yang selanjutnya disingkat BAT adalah suatu koefisien dengan bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya. 

Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut Volume Pengambilan adalah jumlah Air Tanah dalam satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali, sumur pasak, atau sumur bor.

Dasar pengenaan pajak Air Tanah adalah NPA yang terdiri dari HAB dan BAT. 

BAT dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut: 

a. jenis Sumber Air berupa Air Tanah; 

b. lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; 

c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; 

d. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; 

e. kualitas Air Tanah; dan 

f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. 

Faktor-faktor tersebut diatas dikelompokkan ke dalam komponen berikut: 

a. sumber daya alam; dan 

b. peruntukan dan pengelolaan. 

Adapun komponen sumber daya alam meliputi faktor-faktor berikut: 

a. jenis Sumber Air berupa Air Tanah; 

b. lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; dan 

c. kualitas Air Tanah. 

Komponen peruntukan dan pengelolaan meliputi faktor-faktor berikut: 

a. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; 

b. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan 

c. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. 

Komponen sumber daya alam dibedakan menjadi 4 (empat) kriteria yang memiliki peringkat dan bobot. Bobot dihitung secara eksponensial dari nilai peringkatnya dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 202 ini.

Komponen peruntukan dan pengelolaan dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas: 

a. kelompok 1, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk berupa Air; 

b. kelompok 2, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk bukan Air, termasuk untuk membantu proses produksi dan/atau operasional pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi; 

c. kelompok 3, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk bukan Air, termasuk untuk membantu proses produksi dan/atau operasional pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah; 

d. kelompok 4, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk bukan Air, termasuk untuk membantu proses produksi dan/atau operasional yang dilakukan pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; dan 

e. kelompok 5, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan: 

1. produk bukan Air untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, atau kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan; dan 

2. produk berupa Air untuk pemanfaatan panas bumi langsung atau kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan air minum. 

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko pada kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.  

TATA CARA PENGHITUNGAN NPA 

NPA merupakan hasil perkalian antara HAB dan BAT. Penghitungan NPA diperoleh dengan formula yang tercantum dalam huruf B angka 1 Lampiran dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan HAB adalah hasil penjumlahan antara BPH dan BPL. Penghitungan HAB diperoleh dengan formula yang tercantum dalam huruf B angka 2 Lampiran dari Peraturan Menteri ini. 

Unsur penghitungan BPH terdiri dari biaya pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan serta rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi.

Penghitungan BPH diperoleh dengan formula yang tercantum dalam huruf B angka 3 Lampiran dari Peraturan Menteri ini. 

Unsur penghitungan BPL terdiri dari biaya pembangunan, operasional, serta pemeliharaan sumur pantau Air Tanah dan rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi. 

Penghitungan BPL diperoleh dengan formula yang tercantum dalam huruf B angka 4 Lampiran dari Peraturan Menteri ini.

Setiap komponen BAT tersebut mempunyai koefisien masing-masing yang besarnya ditentukan sebagai berikut: 

a. 60% (enam puluh persen) dari sumber daya alam (S); dan 

b. 40% (empat puluh persen) dari peruntukan dan pengelolaan (P). 

Penghitungan BAT diperoleh dengan formula yang tercantum dalam huruf B angka 5 Lampiran dari Peraturan Menteri ini. 

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024  tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah ini dapat melalui link download dibawah ini.

DOWNLOAD FILE