Jafung Penggerak Swadaya Masyarakat, Permenpan Nomor 3 Tahun 2024 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jafung Penggerak Swadaya Masyarakat, Permenpan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.


Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. 

Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah PNS yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat. 

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan jabatan karier PNS. 

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemberdayaan masyarakat pada Instansi Pemerintah. 

Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. 

Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas:

a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;

b. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda;

c. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; dan

d. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama. 

TUGAS JABATAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya  Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat. 

Tugas dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan komitmen perubahan masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan. 

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi:

a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat; 

b. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda mengolah dan menganalisis data, menyusun rencana pemberdayaan, menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat; 

c. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan, merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun materi pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat; dan 

d. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat. 

Selain ruang lingkup tersebut diatas, Penggerak Swadaya Masyarakat dapat diberikan tugas lainnya. 

Tugas pada ruang lingkup dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.  

Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dihitung dan ditentukan berdasarkan indikator:

a. jumlah wilayah kerja yang dilayani; 

b. tingkat perkembangan dan tingkat ketertinggalan desa; dan/atau 

c. kompleksitas masalah bidang pemberdayaan masyarakat. 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain; dan

c. promosi. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat di lihat dan didownload melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE