Perpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional.

Perpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional

Produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan. 

Produktivitas Nasional adalah tingkat efisiensi, efektivitas, dan kualitas secara total dari seluruh proses produksi barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, baik pemerintah maupun swasta. 

Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing adalah kegiatan yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa dalam rangka meningkatkan Produktivitas dan daya saing nasional secara terencana, terstruktur, sistematis, bersinergi, dan berkesinambungan. 

Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas adalah pola hubungan fungsional di arttara para pemangku kepentingan dalam pencapaian peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional. 

KEDUDUKAN, BENTUK, TUGAS, DAN FUNGSI 

Lembaga Produktivitas Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga Produktivitas Nasional berbentuk Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas yang bersifat lintas sektor dan daerah. 

Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan di bidang peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, serta percepatan program peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional. 

Untuk melaksanakan tugasnya, Lembaga Produktivitas Nasional menyelenggarakan fungsi: 

a. pengembangan budaya produktif dan etos kerja; 
b. pengembangan jejaring informasi peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional; 
c. pengembangan alat, teknik, dan metode peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional; 
d. peningkatan kesadaran dan penggerak program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing; 
e. pengembangan lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas; dan 
f. pengembangan kapasitas, sumber daya, dan kerja sama peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, baik nasional maupun internasional.

Kelembagaan 

Susunan Lembaga Produktivitas Nasional, terdiri atas: 

a. Dewan Pengarah; dan 
b. Tim Kerja.

Dewan Pengarah  terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota. 

Keanggotaan Dewan Pengarah, terdiri atas: 

a. Ketua merangkap anggota dijabat secara ex oJficio oleh Menteri; 

b. Wakil Ketua merangkap anggota dijabat secara ex officio oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; 

c. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan bidang pelatihan vokasi dan Produktivitas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan; 

d. anggota, terdiri atas: 

1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; 
2) Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 
3) Deputi Bidang Ekonomi pada lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; 
4) Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; 
5) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang perindustrian; 
6) Sekretaris Kementerian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;
7) Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 
8) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia; dan 
9) Ketua Forum Rektor Indonesia. 

Dewan Pengarah  bertugas: 

a. menetapkan kebijakan dan program kerja Lembaga Produktivitas Nasional; dan 
b. mengarahkan, mengendalikan, serta melakukan pemantauan atas pelaksanaan tugas Tim Kerja Lembaga Produktivitas Nasional. 

Tim Kerja  terbagi dalam 4 (empat) kelompok bidang, terdiri atas bidang: 

a. pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah; 
b. dunia usaha dan dunia industri serta dunia kerja; 
c. pendidikan dan pelatihan; dan 
d. organisasi kemasyarakatan. 

Tim Kerja  bertugas sebagai: 

a. pelaksana program kerja Lembaga Produktivitas Nasional; dan 
b. koordinator program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing. 

Tim Kerja, terdiri atas Ketua merangkap anggota dan anggota. 

Tim Kerja terdiri atas unsur pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, dunia kerja, dunia pendidikan dan pelatihan, serta organisasi kemasyarakatan. 

Tim Kerja diangkat oleh Ketua Dewan Pengarah untuk masa bakti 3 (tiga) tahun. 

Tim Kerja dapat dilakukan pergantian oleh Ketua Dewan Pengarah atas usulan Sekretaris Dewan Pengarah.

Tata Kerja 

Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dan Tim Keda menerapkan prinsip kerja yang terkoordinasi, terintegrasi, dan transparan, baik secara internal maupun eksternal. 

Tata kerja Dewan Pengarah dan Tim Kerja  diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE