Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen TA 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen TA 2022

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 969 Tahun 2022 mengatur tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022.

Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen TA 2022

Untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 meliputi:

a. Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial; 
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.

Materi Seleksi Kompetensi meliputi:

a. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

1. integritas;
2. kerjasama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.

c. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1. kepekaan terhadap perbedaan budaya; 
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap konflik; dan
4. empati.

d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari:

a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas Wawancara.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis terdiri dari:

a. Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis; dan
b. Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi

Teknis yang dibagi menjadi:

1. Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi:
2. Bahasa Inggris;
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
4. Dimensi Psikologi.

Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

Wawancara bagi pelamarpenyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 969 Tahun 2022 mengatur tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022, dapat dilihat lebih lengkap melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE