Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Dalam Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Teknis - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Dalam Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Teknis

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Komptensi Dalam Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Teknis 

Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

a. paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda;

c. paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

Persyaratan pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

Selain persyaratan tersebut, dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.

Daftar jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Ditetapkan pada tangga 20 Oktober 2022.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis dapat dilihat lebih lengkap melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE