Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah

Peraturan BPKP Nomor 5 tahun 2021
tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Manajemen Risiko Indeks disingkat MRI adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko. 

Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi disingkat IEPK adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi.

Ruang lingkup Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi  yang diatur dalam Peraturan BPKP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, terdiri dari a) mekanisme penilaian, b) fokus penilaian, c) komponen penilaian,  dan d) periode yang dinilai.

Mekanisme Penilaian 

Mekanisme penilaian terdiri dari: 
a. penilaian mandiri oleh manajemen Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah; 
b. penjaminan kualitas oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; 
c. evaluasi oleh BPKP atas hasil penilaian mandiri pada huruf a dan penjaminan kualitas pada huruf b

Fokus penilaian

Fokus penilaian adalah tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi. Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud mencakup unsur-unsur a) SPIP,  b) MRI, c) IEPK, dan d) kapabilitas APIP.

Komponen Penilaian

Komponen penilaian terdiri dari: 
a. Penetapan Tujuan untuk menilai kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis; 
b. Struktur dan Proses untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan 5 (lima) unsur SPIP; dan 
c. Pencapaian Tujuan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP, yang terdiri dari efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Periode yang dinilai

Periode yang dinilai berdasarkan:
a. penetapan tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan; 
b. struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan; 
c. pencapaian tujuan dilakukan atas kinerja tahun sebelumnya.

Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rentang waktu 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan.

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, a. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; b. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Tahun 489); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pada saat eraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 tahun 2021 ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksana yang mengatur mengenai Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 tahun 2021 ditetapkan tanggal 7 April 2021 dan diundangkan tanggal 12 April 2021 dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 419.

Download : Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.