Peraturan BPOM Nomor 9 tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan BPOM Nomor 9 tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Peraturan BPOM Nomor 9 tahun 2022 
tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Cemaran Kimia Logam Berat  atau disebut Cemaran Logam Berat adalah elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai pangan, yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan Olahan wajib memenuhi persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.

Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud merupakan pemenuhan persyaratan cemaran pangan sebagai bagian dari persyaratan sanitasi yang meliputi jenis dan Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.

Jenis Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan BPOM Nomor 9 tahun 2022 berupa Arsen (As), Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Merkuri (Hg) dan Timah (Sn).

Pemenuhan persyaratan Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi.

Dalam hal Pangan Olahan impor, hasil pengujian laboratorium dapat diterbitkan oleh laboratorium negara asal yang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan dengan lembaga berwenang dan/atau laboratorium terakreditasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya mengenai Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 9 tahun 2022, dapat dibaca dengan mengunduh peraturan tersebut DISINI