Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,maka  perlu mengatur Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan. 

Pejabat Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan. 

Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan. 

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Penata Laksana Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah. 

Penata Laksana Jalan dan Jembatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan.

Kedudukan Penata Laksana Jalan dan Jembatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan terdiri atas: 

  1. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula; 
  2. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil; 
  3. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir; dan 
  4. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia.

Tugas Jabatan, Unsur dan Subunsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: 

  1. perencanaan umum jalan dan jembatan; 
  2. perencanaan teknis jalan dan jembatan; 
  3. pelaksanaan jalan dan jembatan; 
  4. pengawasan jalan dan jembatan; dan 
  5. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: 

a. perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi: 

  1. perencanaan sistem jaringan jalan, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan; dan 
  2. penyusunan program dan anggaran.

b. perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi: 

  1. persiapan perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan; 
  2. perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan; dan 
  3. pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya.

c. pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi: 

  1. pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan; 
  2. pelaksanaan kegiatan memfasilitasi pengusahaan jalan tol; dan
  3. pengelolaan bahan dan peralatan untuk jalan.

d. pengawasan jalan dan jembatan meliputi: 

  1. pengujian bahan atau peralatan bidang jalan, jembatan, atau terowongan; dan 
  2. pelaksanaan kegiatan kelaikan fungsi jalan.

e. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan, meliputi: 

  1. pelaksanaan bimbingan teknis dan penyiapan rekomendasi teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan; 
  2. pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko; dan 
  3. pengelolaan data jalan, jembatan, atau terowongan.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dapat dilakukan melalui: 

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: 

  1. jumlah layanan teknis dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan; 
  2. cakupan wilayah kerja dalam melakukan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan; dan 
  3. kompleksitas dan risiko pekerjaan bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. 

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.  

Target Angka kredit bagi Penata Laksana Jalan dan Jembatan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula; 
  2. 5 (lima) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil; 
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir; dan 
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia.

Target Angka Kredit tersebut diatas tidak berlaku bagi Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain Target Angka Kredit, Penata Laksana Jalan dan Jembatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 

Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 3 (tiga) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula; 
  2. 4 (empat) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil; dan 
  3. 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir.

Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Usul PAK Penata Laksana Jalan dan Jembatan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula sampai dengan Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula sampai dengan Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.

Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang akan naik ke jenjang penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan dengan Angka Kredit pengembangan profesi disyaratkan 4 (empat) Angka Kredit.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Laksana Jalan dan Jembatan wajib diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Laksana Jalan dan Jembatan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Laksana Jalan dan Jembatan antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang pelaksana operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. 

Selain pelatihan Penata Laksana Jalan dan Jembatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; 
  4. konferensi; atau 
  5. studi banding

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya yang belum memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik kelautan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik geologi, teknik material, teknik mesin, atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina tetap melaksanakan tugas pada jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki.

Penata Laksana Jalan dan Jembatan wajib memiliki ijazah yang sesuai paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.

Penyesuaian nomenklatur dan jenjang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keterampilan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil; 
  2. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir; dan 
  3. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia. 

PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan, dapat didownload DISINI.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Teknik Jalan dan Jembatan/ Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil

Teknik Jalan dan Jembatan/ Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia

Rp 300.000

Teknik Jalan dan Jembatan/ Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan

Rp 265.000

Teknik Jalan dan Jembatan/ Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pelaksana

Rp 240.000

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan, dapat didownload DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatandisesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan sebagai berikut:

  1. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 755; 
  2. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1050; dan 
  3. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1275. 
Untuk melihat kelas jabatan dapat melalui link sikejab.bkn.go.id

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏