UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Januari 2022 telah menandatangani Undang - Undang Nomor 1 tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan an:tara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.

Dalam salinannya, pembentukan undang-undang yang mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut disahkan oleh Presiden dengan pertimbangan sebagai berikut :

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah.

b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

d. bahwa sesuai dengan Pasal l8A ayat(21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang; f, bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah h.rsat dan Pemerintahan Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga perlu diganti.

g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fi skal, sehingga perlu diganti.

Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. 

Prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD dan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di Daerah didanai dari dan atas beban APBN.  

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dalam Pasal 4 undang-undang ini, jenis Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas  PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB. Sedangkan Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak $arang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 

Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah adalah  PKB, BBNKB, PAB, PAP, PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak adalah PBBKB, Pajak Rokok, Opsen Pajak MBLB, BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, Pajak $arang Burung Walet. 

Diatur pula bahwa  Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

Jenis Pajak tersebut dapat tidak dipungut, dalam hal potensinya kurang memadai, dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut. Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi. 

Transfer Ke Daerah (TKD)

Transfer Ke Daerah terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. 

Pemerintah menetapkan kebijakan TKD. Kebijakan TKD mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahunnya. 

Kebijakan TKD dibahas terlebih dahulu dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Ralryat. 

Selain mengatur tentang pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi dan  pengelolaan TKD, dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. 

Demikian sekilas mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Untuk lebih lengkap dan jelas lagi mengenai hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, anda dapat membacanya dengan nmengunduh file undang-undang tersebut DISINI.


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏