SKB 4 Menteri, Terbaru : Panduan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKB 4 Menteri, Terbaru : Panduan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19

SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19

Surat Keputusan Bersama  Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ Menkes/6678/2021,  Nomor 443-5847 Tahun 2021  tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, telah ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

Diringkas dari Salinan Surat Keputusan Bersama mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) , yang menjadi pertimbangan ditetapkannya surat keputusan bersama tersebut adalah sebagai berikut :

  • kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. 
  • pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah berdampak pada penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. 
  • berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, hampir semua kabupaten/kota di wilayah Indonesia pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1, level 2 atau level 3 sehingga dimungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
  • berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan pembukaan satuan pendidikan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan.
KESATU : Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID -19 dilakukan dengan : 
a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau 
b. pembelajaran jarak jauh. 

KEDUA : Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia. 

KETIGA : Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen). 

KEEMPAT : Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA  paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022. 

KELIMA : Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022. 

KEENAM : Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

KETUJUH : Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. 

KEDELAPAN : Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH terdapat: 

a. kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaraa tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau 

b. pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 tetapi menolak divaksinasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan. 

KESEMBILAN : Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud. 

KESEPULUH : Ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. 

KESEBELAS : Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

KEDUABELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku :

a. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes /7093/2020 , Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

b. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Daiam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian informasi mengenai Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Untuk membaca selengkapnya Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), anda dapat mengundungnya pada file berikut 👉 SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)