Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, dan Angka Kreditnya | Perawat Gigi - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, dan Angka Kreditnya | Perawat Gigi

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut

Penetapan Peraturan Menteri PANRB tersebut dengan perimbangan untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Gigi dan Mulut dan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Pertimbangan lainnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti.

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pejabat fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang selanjutnya disebut Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam kurun waktu tertentu dan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal. 

Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah, masyarakat/keluarga. 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat

Dirangkum dari peraturan tersebut, beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tentang jabatan fungsional terapis gigi dan mulut adalah sebagai berikut :

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. 

Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.

Kedudukan Terapis Gigi dan Mulut ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.

Jenjang Jabatan 

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia. 

Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: 
a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama; 
b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan 
c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut, meliputi
a. persiapan pelayanan; dan 
b. pelaksanaan pelayanan.

Target Angka Kredit  

Target Angka kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Terampil; 
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Mahir; 
c. 25 (dua puluh lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Penyelia. 
Target Angka Kredit sebanyak 25 (dua puluh lima, tidak berlaku bagi Terapis Gigi dan Mulut Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Target Angka kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang: 
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya. 
Target Angka Kredit sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima), tidak berlaku bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan 

Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu: 
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Terapis Gigi dan Mulut Terampil; dan 
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Terapis Gigi dan Mulut Mahir. 
Terapis Gigi dan Mulut Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 
a. 10 (sepuluh) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama; dan 
b. 20 (dua puluh) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda. 
Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.

Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Untuk selengkapnya mengenai isi dari peraturan ini, anda dapat memperolehnya dengan mengunduh file berikut 👉: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut,