Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dan Angka Kreditya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dan Angka Kreditya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dan Angka Kreditya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral, maka perlu menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastraladalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaankadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. 

Survei, Pengukuran, dan PemetaanKadastral adalah kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, tematik dan penilaian tanah, serta kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan lainnya.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Asisten Penata Kadastralberkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KedudukanAsisten Penata Kadastral ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastralmerupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastraltermasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastralmerupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Asisten Penata Kadastral Pemula; 
  2. Asisten Penata Kadastral Terampil; 
  3. Asisten Penata Kadastral Mahir; dan 
  4. Asisten Penata Kadastral Penyelia.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastralyaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

  1. survei kadastral; 
  2. pengukuran kadastral; dan 
  3. pemetaan kadastral.

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: 

a. survei kadastral, meliputi: 

  1. perencanaan survei; 
  2. pelaksanaan survei; 
  3. pengolahan data survei; dan 
  4. pelayanan informasi survei.

b. pengukuran kadastral, meliputi:

  1. perencanaan pengukuran; 
  2. pelaksanaan pengukuran; 
  3. pengolahan data pengukuran; dan 
  4. pelayanan informasi pengukuran.

c. pemetaan kadastral, meliputi: 

  1. perencanaan pemetaan; 
  2. pelaksanaan pemetaan; 
  3. pengolahan data pemetaan; dan 
  4. pelayanan informasi pemetaan. 

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: 

  1. jumlah bidang tanah yang diukur; 
  2. jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya; dan 
  3. jumlah bidang tanah yang dipetakan.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Asisten Penata Kadastral yang melaksanakan tugas Asisten Penata Kadastral yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Asisten Penata Kadastral yang melaksanakan tugas Asisten Penata Kadastral yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan. 

Target Angka Kredit bagi Asisten Penata Kadastral setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 3,5 (tiga koma lima) untuk Asisten Penata Kadastral Pemula; 
  2. 5 (lima) untuk Asisten Penata Kadastral Terampil; 
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata Kadastral Mahir; dan 
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Kadastral Penyelia.

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Asisten Penata Kadastral Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Selain Target Angka Kredit, Pejabat Fungsional Penata Kadastral wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. 

Asisten Penata Kadastral yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Asisten Penata Kadastral Pemula; 
  2. 4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Penata Kadastral Terampil; dan 
  3. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Penata Kadastral Mahir.

Asisten Penata Kadastral Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Usul penetapan Angka Kredit Asisten Penata Kadastral diajukan oleh pejabat administrator yang memimpin kantor pertanahan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kadastral Pemula sampai dengan Asisten Penata Kadastral Penyelia di lingkungan kantor pertanahan.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit Asisten Penata Kadastral Pemulasampai dengan Asisten Penata Kadastral Penyelia di lingkungan kantor pertanahan.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Penata Kadastral diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penata Kadastral disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penata Kadastral, terdiri atas: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral.

Selain pelatihan, Asisten Penata Kadastral dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi meliputi: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); 
  4. konferensi; dan 
  5. studi banding.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, dapat didownload DISINI.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏