Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pelayanan fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati, maka perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. 

Pejabat Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. 

Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan menganalisis media pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina lanjutan. 

Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. 

Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yaitu Kementerian Pertanian.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: 

  1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama; 
  2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda; 
  3. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan 
  4. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan melalui:

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: 

  1. ruang lingkup kegiatan bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati; 
  2. frekwensi kegiatan operasional; 
  3. volume tindakan karantina; dan 
  4. jenis media pembawa.

Angka Kredit

Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang jabatan setiap tahun, yaitu: 

  1. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama; 
  2. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda; 
  3. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan 
  4. paling sedikit 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.

Capaian Angka Kredit, paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun. 

Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang memiliki angka kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.

Usul penetapan Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan diajukan oleh Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Badan Karantina Pertanian.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati untuk Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama; dan 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati untuk Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya.

Dalam menetapkan Angka Kredit, pejabat  yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. 

Tim Penilai memiliki tugas: 

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung; 
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian SKP;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; 
  4. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; 
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian SKP; dan 
  6. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Perkarantinaan Tumbuhan dalam pendidikan dan pelatihan.

Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.

Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan yang didudukinya, wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Perkarantinaan Tumbuhan wajib diikutsertakan dalam pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis.

Selain pelatihan Analis Perkarantinaan Tumbuhan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dalam bentuk: 

  1. maintain rating; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian dengan pangkat dan jabatan setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; 
  2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; dan 
  3. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatan agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama; 
  2. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda disesuaikan  nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
  3. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan 
  4. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui penyesuaian (inpassing) dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan, sejak tanggal 11 April 2018.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dapat didownload DISINI.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama

Rp 1.522.000,00

2.

Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya

Rp 1.290.000

3.

Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda

Rp 1.003.000,00

4.

Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama

Rp 540.000,00

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.