Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pelayanan fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati, maka perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. 

Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia. 

Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Pemeriksa Karantina Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yaitu Kementerian Pertanian.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: 

  1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula; 
  2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil; 
  3. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir; dan 
  4. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia. 

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dilakukan melalui: 

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: 

  1. ruang lingkup kegiatan bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati; 
  2. frekuensi kegiatan operasional; 
  3. volume tindakan karantina; dan 
  4. jenis media pembawa. 

Angka Kredit

Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang jabatan setiap tahun, yaitu: 

  1. paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula; 
  2. paling sedikit 5 (lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil; 
  3. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir; dan 
  4. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.

Capaian Angka Kredit, paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun. 

Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.

Usul penetapan Angka Kredit Pemeriksa Karantina Tumbuhan diajukan oleh Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Badan Karantina Pertanian.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati untuk Angka Kredit Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula sampai dengan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.

Dalam menetapkan Angka Kredit, pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. 

Tim Penilai memiliki tugas: 

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung; 
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian SKP; 
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; 
  4. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; 
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian SKP; dan 
  6. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pemeriksa Karantina Tumbuhan dalam pendidikan dan pelatihan.

Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki. 

Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan yang didudukinya, wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pemeriksa Karantina Tumbuhan wajib diikutsertakan dalam pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. 

Pelatihan yang diberikan kepada Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis.

Selain pelatihan Pemeriksa Karantina Tumbuhan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya.

Program pengembangan kompetensi, dalam bentuk: 

  1. maintain rating; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan pada bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan dengan pangkat dan jabatan setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan; 
  2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan; dan
  3. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatan agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan pada bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula; 
  2. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil; 
  3. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir; dan 
  4. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia. 
Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan. 

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/ 5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan, terhitung sejak tanggal 11 April 2018. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dapat didownload DISINI.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantika Tumbuhan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

 

1.

Pemeriksan Karantina Tumbuhan Penyelia

Rp 760.000,00

2.

Pemeriksan Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan

Rp 430.000

3.

Pemeriksan Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana

Rp 360.000,00

4.

Pemeriksan Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula

Rp 300.000,00

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantika Tumbuhan, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.