Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 160/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah diterbitkan tanggal 18 November 2021. Peraturan ini dapat di download pada bagian bawah halaman ini.

Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan um um pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Pejabat Permendaharaan Negara Pengelolaan DID

Dalam rangka pengelolaan DID, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:

  1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; 
  2. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
  3. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD.

KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; 
  2. menyusun RKA BUN DID beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; 
  3. menyampaikan RKA BUN DID beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; 
  4. menandatangani RKA BUN DID yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan 
  5. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran DID kepada KPA BUN Penyaluran TKDD.

KPA BUN Penyaluran TKDD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM; 
  2. menyusun RDP BUN TKDD; 
  3. menyusun DIPA BUN TKDD; 
  4. menyusun SKPRTD atas DIPA BUN TKDD; 
  5. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKDD; 
  6. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKDD; 
  7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD; dan
  8. melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKDD.

Penganggaran

KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. 

Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.

Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.

Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID, disusun dengan memperhatikan: 

  1. perkembangan DID dalam 3 (tiga) tahun terakhir; 
  2. arah kebijakan DID; dan/ atau 
  3. kemampuan keuangan negara.

Penghitungan dan Penetapan Alokasi DID

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID berdasarkan pagu indikatif DID dan kebijakan Pemerintah. 

Penghitungan alokasi DID mencakup penilaian atas:

  1. kinerja tahun sebelumnya; dan 
  2. kinerja tahun berjalan.

Penghitungan alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya berdasarkan: 

  1. klaster Daerah; 
  2. kriteria utama; dan 
  3. kategori kinerja. 

Penghitungan alokasi DID penilaian atas kinerja tahun berjalan dialokasikan berdasarkan kategori kinerja termasuk tetapi tidak terbatas pada kinerja pengelolaan APBD, penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19), dan peningkatan perekonomian Daerah.

Klaster Daerah dibagi ke dalam 3 (tiga) klaster berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah yang berlaku pada saat dilakukan perhitungan alokasi DID.

Klaster Daerah terdiri atas: 

  1. klaster A merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi dan tinggi berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota; 
  2. klaster B merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sedang dan rendah berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota; dan 
  3. klaster C merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota. 

Kriteria utama dengan ketentuan

 a. klaster A menggunakan indikator: 

  1. opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah 5 (lima) tahun terakhir;
  2. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu; 
  3. pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) dengan kategori minimal B; 
  4. aplikasi penganggaran berbasis elektronik ( e-Budgeting); dan 
  5. ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu; 

 b. klaster B menggunakan indikator: 

  1. opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk 1 (satu) tahun terakhir; 
  2. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu; 
  3. pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) dengan kategori minimal B; 
  4. aplikasi penganggaran berbasis elektronik ( e-Budgeting); dan
  5. ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu; dan

 c. klaster C tidak menggunakan kriteria utama.

Penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. 

Pengadaan barang/ jasa secara elektronik (e-Procurement) merupakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web atau internet dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Aplikasi penganggaran berbasis elektronik (e-Budgeting) merupakan penyusunan APBD melalui aplikasi dan dinyatakan aktif.

Dalam hal menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait tidak melakukan penilaian atau menyediakan data kriteria utama, kriteria utama tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID.

Kategori kinerja dikelompokkan dalam:

  1. kelompok tata kelola keuangan Daerah; 
  2. kelompok pelayanan dasar publik; 
  3. kelompok pelayanan umum pemerintahan; dan 
  4. kelompok kesejahteraan masyarakat.

 Kelompok tata kelola keuangan Daerah, terdiri atas:

a. kategori kemandirian Daerah yang didasarkan pada rumus: 

    

 b. kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah berupa interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah. 

Kelompok pelayanan dasar publik, terdiri atas: 

  1. kategori angka partisipasi murni; 
  2. kategori peta mutu pendidikan; 
  3. kategori penanganan stunting; 
  4. kategori balita mendapatkan imunisasi lengkap;
  5. kategori persalinan di fasilitas kesehatan; 
  6. kategori pengelolaan air minum; dan 
  7. kategori akses sanitasi layak.

Kelompok pelayanan umum pemerintahan, terdiri atas: 

  1. kategori penyelenggaraan pemerintahan Daerah; 
  2. kategori sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; 
  3. kategori inovasi dan penghargaan pembangunan Daerah; 
  4. kategori kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelayanan berusaha; 
  5. kategori pengelolaan lingkungan hidup; dan 
  6. kategori indeks pencegahan korupsi.

Kelompok kesejahteraan masyarakat, terdiri atas:

  1. kategori tingkat pengangguran terbuka; 
  2. kategori penurunan penduduk miskin; 
  3. kategori indeks pembangunan manusia; dan 
  4. kategori pengendalian inflasi Daerah.

Kategori inovasi dan penghargaan pembangunan Daerah, terdiri atas variabel:

  1. inovasi pelayanan publik; 
  2. inovasi Pemerintah Daerah; dan 
  3. penghargaan pembangunan Daerah.

Kriteria utama dan kategori kinerja/variabel dapat dilakukan perubahan dengan pertimbangan: 

  1. capaian kriteria utama dan kategori kinerja sudah dipenuhi maksimal oleh Pemerintah Daerah; 
  2. data kriteria utama dan kategori kinerja sudah tidak disediakan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan data; dan/ atau 
  3. kebijakan Pemerintah untuk memberikan penghargaan atas kinerja Pemerintah Daerah di bidang tertentu.

Penilaian:

  1. kategori kemandirian Daerah; 
  2. kategori angka partisipasi murni; 
  3. kategori peta mutu pendidikan;
  4. kategori penanganan stunting; 
  5. kategori balita mendapatkan imunisasi lengkap;
  6. kategori persalinan di fasilitas kesehatan;
  7. kategori pengelolaan air minum; 
  8. kategori akses sanitasi layak;
  9. kategori penyelenggaraan pemerintahan Daerah; 
  10. kategori sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; 
  11. kategori pengelolaan lingkungan hidup; 
  12. kategori indeks pencegahan korupsi; 
  13. kategori tingkat pengangguran terbuka; 
  14. kategori penurunan penduduk miskin; dan 
  15. kategori indeks pembangunan manusia.

Penghitungan nilai kinerja Daerah dilakukan terhadap tiap-tiap kategori, terdiri atas: 

  1. nilai peningkatan kinerja; dan 
  2. nilai capaian kinerja tahun terakhir.

Nilai peningkatan kinerja, dihitung melalui tahapan sebagai berikut: 

a. menghitung selisih nilai 2 (dua) tahun terakhir dengan rumus: 
 Nilai peningkatan kinerja = T-1 - T-2 
 Keterangan: T-1 = data 1 (satu) tahun sebelum perhitungan 
 T-2 = data 2 (dua) tahun atau lebih sebelum perhitungan; 
b. nilai peningkatan kinerja diurutkan mulai nilai terendah hingga nilai tertinggi berdasarkan klaster;
c. nilai peningkatan kinerja yang telah diurutkan, dikelompokkan menjadi 10 (sepuluh) kelas; dan
d. nilai peningkatan kinerja tiap-tiap Daerah dimasukkan ke dalam kelas sesuai dengan nilainya, sebagai berikut: 

Kelas

Nilai

10

10

9

9

8

8

7

7

6

6

6

6

4

4

3

3

2

2

1

1


Nilai capaian kinerja tahun terakhir, dihitung melalui tahapan sebagai berikut: 

  1. nilai capaian kinerja tahun terakhir merupakan nilai capaian pada 1 (satu) tahun sebelum perhitungan diurutkan mulai nilai terendah hingga nilai tertinggi berdasarkan klaster;
  2. nilai capaian kinerja tahun terakhir yang telah diurutkan, dikelompokkan menjadi 10 (sepuluh) kelas; dan 
  3. nilai capaian kinerja tahun terakhir tiap-tiap Daerah dimasukkan ke dalam kelas sesuai dengan nilainya, sebagai berikut:

Kelas

Nilai

10

10

9

9

8

8

7

7

6

6

6

6

4

4

3

3

2

2

1

1

 Nilai kinerja daerah dihitung menggunakan rumus:

  

Nilai kinerja kategori tingkat pengangguran terbuka dan kategori penurunan penduduk miskin merupakan inversi nilai kinerja Daerah.

Nilai kinerja Daerah diperingkatkan menjadi 5 (lima) peringkat, yaitu:

Nilai Kinerja

Peringkat

91 – 100

Amat Baik (A)

76 – 90

Baik (B)

61 – 75

Cukup (C)

51 – 60

Sedang (D)

0 - 50

Kurang ( E )

Pemerintah Daerah yang telah mencapai nilai maksimal untuk nilai capaian kinerja tahun terakhir pada kategori, diberikan peringkat amat baik (A).

Pemerintah Daerah yang tidak memiliki data untuk data 1 (satu) tahun sebelum perhitungan dan/ atau data 2 (dua) tahun atau lebih sebelum perhitungan untuk kategori tidak diperhitungkan nilai peningkatan kinerja. 

Pemerintah Daerah yang tidak memiliki data 1 (satu) tahun sebelum perhitungan untuk kategori tidak diperhitungkan nilai capaian tahun terakhir.

Penilaian:

  1. kategori inovasi dan penghargaan pembangunan Daerah; 
  2. kategori kategori kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelayanan berusaha; dan 
  3. kategori pengendalian inflasi Daerah.

Merupakan hasil penilaian kemen terian negara/lembaga nonkementerian terkait.

Hasil penilaian kategori kinerja ditetapkan dalam keputusan menteri/ pimpinan lembaga nonkementerian terkait.

Dalam hal penetapan hasil penilaian kategori kinerja tidak ditetapkan dalam keputusan menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait, kategori tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID. 

Interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah dinilai berdasarkan variabel: 

  1. registrasi dengan bobot 40% (empat puluh persen); 
  2. status koneksi agen sistem informasi keuangan Daerah dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan 
  3. penyampaian data dengan bobot 40% (empat puluh persen), yang dihitung dengan rumus:

Interkonekasi system informasi keuangan Daerah

= registrasi + status koneksi + penyampaian data

Daerah yang mendapatkan alokasi DID untuk klaster A dan klaster B merupakan Daerah yang memenuhi kriteria utama dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. mendapatkan nilai kinerja Daerah dengan peringkat amat baik (A) atau baik (B);
  2. mendapatkan penilaian oleh kementerian negara/lembaga nonkementerian terkait; dan/ atau 
  3. mendapatkan nilai paling rendah 95 (sembilan puluh lima) untuk kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah.

Daerah yang mendapatkan alokasi DID untuk klaster C merupakan Daerah dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. mendapatkan nilai kinerja Daerah dengan peringkat amat baik (A) atau baik (B); 
  2. mendapatkan penilaian oleh kementerian negara/lembaga nonkementerian terkait; dan/ atau
  3. mendapatkan nilai paling rendah 95 (sembilan puluh lima) untuk kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah.

Alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. per klaster;dan
  2. per kategori/variabel.

Alokasi DID per klaster dengan proporsi: 

  1. klaster A sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya; 
  2. klaster B sebesar 35% {tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi DID penilaian atas kinerja tahun se belumnya; dan
  3. klaster C sebesar 15% {lima belas persen) dari pagu alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya. 

Alokasi DID per klaster dialokasikan ke kategori/variabel berdasarkan prioritas kategori/variabel dan jumlah Daerah penerima DID per kategori/variabel. 

Prioritas per kategori/variabel ditentukan berdasarkan bobot sebagai berikut:

 a. bobot prioritas per kategori adalah:

No.

Kategori Kinerja

Bobot Prioritas

1.

Kemandirian Daerah

7,00

2.

Sistem Informasi Keuangan Daerah

4,00

3.

Angka Partisipasi Murni

7,00

4.

Peta Mutu Pendidikan

7,00

5.

Balita Yang Mendapatkan Imunisasi Lengkap

7,00

6.

Persalinan Di Fasilitas Kesehatan

7,00

7.

Akses Sanitasi Layak

7,00

8.

Pengelolaan Air Minum

7,00

9.

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

4,00

10.

Sistem Akuntabilitas Kinerja 4,00 Instansi Pemerintah

4,00

11.

Inovasi Dan Penghargaan Pembangunan Daerah

4,00

12.

Lingkungan Hidup

4,00

13.

Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Percepatan Pelayanan Berusaha

4,00

14.

Pencegahan Korupsi

9,00

15.

Indeks Pembangunan Manusia

6,00

16.

Pengendalian Inflasi

4,00

17.

Penurunan Penduduk Miskin

4,00

18.

Tingkat Pengangguran Terbuka

4,00

 

Nasional

100,00

b. bobot variabel inovasi pelayanan publik, variabel inovasi pemerintah Daerah, dan variabel penghargaan pembangunan Daerah masing-masing sebesar satu per tiga dari bobot kategori inovasi dan penghargaan pembangunan Daerah.

Penentuan alokasi per kategori/variabel pada tiap-tiap klaster dihitung dengan tahapan sebagai berikut:

  1. menghitung jumlah Daerah yang memenuhi ketentuan pada tiap-tiap kategori/variabel; 
  2. menghitung indeks per kategori/variabel dengan rumus:

Indeks per kategori/variabel

=  jumlah Daerah X bobot kategori / variabel


Keterangan: 
 jumlah Daerah = jumlah Daerah 
bobot kategori/variabel = bobot kategori/variabel 

c. menghitung persentase alokasi per kategori/variabel dengan rumus: 

 

Keterangan: 
 i = kategori/variabel ke-1 sampai dengan ke n 
 n = jumlah total kategori/variabel; dan 

 d. menghitung besaran alokasi per kategori/variabel dengan rumus:

Alokasi per kategori / variable ke - i

=  persentase alokasi kategori/ variable ke-i  X  alokasi per           klaster


Keterangan:

 i= kategori/variabel ke-1 sampai dengan ke n
 n= jumlah total kategori/variabel 
 alokasi per klaster = alokasi tiap-tiap klaster.

Alokasi DID suatu Daerah yang memenuhi ketentuan untuk tiap-tiap kategori dihitung dengan rumus:

Keterangan: 

i = Daerah ke-1 sampai dengan Daerah ke n 
n = total Daerah yang memenuhi ketentuan untuk tiap kategori/variabel 
nilai kinerja Daerah = nilai kinerja pada satu kategori/variabel 
alokasi per kategori/variabel = alokasi per kategori/variabel.

Alokasi DID disampaikan dalam pembahasan rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan pagu alokasi DID dalam rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan ditetapkan alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota. 

Berdasarkan alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DID melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 

Alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah dapat didownload DISINI.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.