Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya

Coesmana Family.com - Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomot 34 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang penyuluhan lingkungan hidup, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.

Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat. 

Penyuluhan Lingkungan Hidup adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat terhadap lingkungan hidup.

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran ada/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Kedudukan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. 

Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.

Kedudukan Penyuluh Lingkungan Hidup, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
  2. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan 
  3. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya. 
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup. 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 
  1. persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup; 
  2. pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup; 
  3. pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan 
  4. evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup. 
Sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Ligkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari : 
a. persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
  1. pengumpulan data Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan 
  2. penyusunan rencana kerja Penyuluh Lingkungan Hidup.
b. pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi: 
  1. penyusunan materi Penyuluhan Lingkungan Hidup;
  2. penerapan metode Penyuluhan Lingkungan Hidup berdasarkan tujuan; 
  3. konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan 
  4. fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup. 
c. pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi: 
  1. penyusunan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup;  
  2. penyempurnaan sistem kerja Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan 
  3. pengembangan inovasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
 d. Evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui pengangkatan:
  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan 
  4. promosi. 
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
  1. luas wilayah kerja termasuk wilayah pesisir, pedesaan, perkotaan, dan kawasan industri; 
  2. jumlah penduduk pada wilayah kerja; 
  3. potensi wilayah kerja; 
  4. mata pencaharian penduduk pada wilayah kerja; 
  5. tingkat kerusakan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan; dan 
  6. beban pencemaran (limbah/sampah/B3).

Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 
  1. Penyuluh Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas Penyuluh Lingkungan Hidup yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, 
  2. Penyuluh Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas Penyuluh Lingkungan Hidup yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Target Angka kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya.
Penyuluh Lingkungan Hidup yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 
  1. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda;
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

 Usul PAK Penyuluh Lingkungan Hidup diajukan oleh: 
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; dan 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; dan 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Lingkungan Hidup wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Lingkungan Hidup disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Lingkungan Hidup, antara lain dalam bentuk: 
  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
Selain pelatihan, Penyuluh Lingkungan Hidup dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi  meliputi:
  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Penyuluh Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya apabila: 
  1. mengundurkan diri dari Jabatan; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan Negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomot 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.