Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Dan Angka Kreditnya

Coesmana Family.com - Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara.

Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Pranata SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur 

Pranata SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara pada Instansi Pemerintah.

Pranata SDM Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur. 

Kedudukan Pranata SDM Aparatur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur merupakan jabatan karier PNS.  Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur terdiri atas:

  1. Pranata SDM Aparatur Terampil; 
  2. Pranata SDM Aparatur Mahir; dan 
  3. Pranata SDM Aparatur Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yaitu melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: 

  1. manajemen Aparatur Sipil Negara; dan 
  2. pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan  terdiri atas: 

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara; 
  2. pengadaan aparatur sipil negara; 
  3. pangkat dan jabatan aparatur sipil negara; 
  4. pengembangan karier aparatur sipil negara; 
  5. pola karier aparatur sipil negara; 
  6. promosi aparatur sipil negara; 
  7. mutasi aparatur sipil negara; 
  8. penugasan aparatur sipil negara;
  9. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara; 
  10. penilaian kinerja aparatur sipil negara; 
  11. disiplin aparatur sipil negara; 
  12. penghargaan aparatur sipil negara; 
  13. penggajian, tunjangan, dan fasilitas aparatur sipil negara; 
  14. pemberhentian aparatur sipil negara; 
  15. jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara; 
  16. perlindungan aparatur sipil negara; 
  17. cuti aparatur sipil negara; 
  18. sistem informasi aparatur sipil negara; 
  19. proses bisnis administrasi pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara; dan 
  20. asistensi dan survey pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

Pengangakatan PNS Ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur dapat dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:

  1. jumlah aparatur sipil negara yang dikelola; 
  2. ruang lingkup tugas organisasi; dan 
  3. kompleksitas layanan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara. 

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Pranata SDM Aparatur yang melaksanakan tugas Pranata SDM Aparatur yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan 
  2. Pranata SDM Aparatur yang melaksanakan tugas Pranata SDM Aparatur yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap kegiatan.

Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bagi Pranata SDM Aparatur setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 5 (lima) untuk Pranata SDM Aparatur Terampil;
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata SDM Aparatur Mahir; dan 
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata SDM Aparatur Penyelia.

Pranata SDM Aparatur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 4 (empat) untuk Pranata SDM Aparatur Terampil; dan 
  2. 10 (sepuluh) untuk Pranata SDM Aparatur Mahir.

Usul PAK Pranata SDM Aparatur diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara bagi Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama atau paling rendah pejabat administrator kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah pusat bagi Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan instansi masing-masing; 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama atau paling rendah pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk Angka Kredit bagi Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya; dan 
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan Instansi Daerah masing-masing.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara bagi Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah pusat bagi Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan instansi masing-masing; 
  3. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bagi Pranata SDM Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya; dan 
  4. sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan Instansi Daerah masing-masing.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. 

Tim Penilai memiliki tugas: 

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; 
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; 
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; 
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; 
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; 
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan 
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pranata SDM Aparatur dalam pendidikan dan pelatihan.

Tim Penilai Pranata SDM Aparatur terdiri atas:

  1. Tim penilai Pusat bagi pejabat pimpinan pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian untuk Angka Kredit Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah;
  2. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan Instansi Pusat; 
  3. Tim Penilai Kantor Regional bagi Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk Angka Kredit Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya; dan 
  4. Tim Penilai provinsi atau kabupaten/kota bagi sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pranata SDM Aparatur Terampil sampai dengan Pranata SDM Aparatur Penyelia di lingkungan Instansi Daerah.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata SDM Aparatur diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Pranata SDM Aparatur disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pranata SDM Aparatur, antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis bidang tugas jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur. 

Selain pelatihan, Pranata SDM Aparatur dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar;
  3. lokakarya; 
  4. konferensi; atau 
  5. studi banding.

Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Pranata SDM Aparatur diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  3. menjalani cuti di luar tanggungan Negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; dan/atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dapat didownload DISINI.

Baca Juga:

Semoga bermanfaat dan terima kasih.