Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran. 

Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran. 

Teknologi pembelajaran adalah studi dan etika praktek untuk memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses teknologi dan sumber daya yang tepat.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.

Kedudukan

Pengembang Teknologi Pembelajaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada Instansi Pusat dan Daerah. 

Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan karir PNS. 

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama; 
  2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda; 
  3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya; dan 
  4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.

 Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. pengembangan teknologi pembelajaran; dan 
  3. pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:

 a. pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan diklat Prajabatan; 

b. pengembangan teknologi pembelajaran, meliputi: 

  1. analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran; 
  2. perancangan model teknologi pembelajaran; 
  3. produksi media pembelajaran; 
  4. penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran; 
  5. pengendalian model pembelajaran;
  6. evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran; 

c. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran. 

Unsur penunjang, terdiri atas: 

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional PTP; 
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dilakukan melalui: 

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian (inpassing): dan 
  4. promosi. 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: 

  1. jumlah model pembelajaran yang dikembangkan; 
  2. jenis dan jumlah media pembelajaran yang dikembangkan; dan 
  3. jumlah jenjang, jalur, dan jenis pendidikan yang dilayani.

Angka Kredit

Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama. 

Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah Angka Kredit sebagai dasar dalam penilaian SKP.

Jumlah Angka Kredit kumulatif yang harus dicapai Pengembang Teknologi Pembelajaran, yaitu: 

  1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Pengembang Teknologi Pembelajaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Pengembang Teknologi Pembelajaran yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran dan pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka Kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengembangan teknologi pembelajaran pada Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengembangan teknologi pembelajaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota.
  2. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  3. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  4. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada daerah Provinsi kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
  5. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengembangan teknologi pembelajaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama. 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  4. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. 
  5. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengembang Teknologi Pembelajaran diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.

Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Teknologi Pembelajaran, antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis. 

Selain pelatihan, Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk: 

  1. mantain rating; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021 yang dapat dilihat pada artikel Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2021.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1205; 
  2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1735; 
  3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2170; dan 
  4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 2920.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.