Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2021 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Bahwa Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran bagi: 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden diundangkan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.

Adapun Besaran Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran, adalah sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Pengembang Teknologi Pembelajaran  Ahli Utama

Rp 2.025.000,00

2.

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya

Rp 1.380.000,00

3.

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda

Rp 1.100.000,00

4.

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

Rp 540.000,00


Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional pengembang Teknologi Pembelajaran, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.