Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Angka Kredit dan Tunjangannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Angka Kredit dan Tunjangannya

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Angka Kredit dan Tunjangannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. 

Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. 

Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.

Rumpun, Kedudukan dan Tugas Pokok

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Pengantar Kerja merupakan jabatan karier. Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis pelayanan antar kerja pada instansi Pemerintah.  

Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yakni melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: 

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama terdiri atas : 

  1. pendidikan; 
  2. pelayanan antar kerja; dan 
  3. pengembangan profesi.

Pendidikan, terdiri atas: 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengantar Kerja serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan. 

Pelayanan antar kerja, meliputi: 

  1. penyajian data pelayanan antar kerja dan data pendukungnya; 
  2. perencanaan tenaga kerja; 
  3. indeks ketenagakerjaan; 
  4. informasi pasar kerja; 
  5. analisis jabatan; 
  6. penyuluhan dan bimbingan jabatan; 
  7. perantaraan kerja; 
  8. kelembagaan; 
  9. perluasan kesempatan kerja;
  10. pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; dan 
  11. pengembangan pelayanan antar kerja. 

Pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan antar kerja; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan bahan lainnya di bidang pelayanan antar kerja; dan 
  3. penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pelayanan antar kerja. 

Unsur penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih di bidang pelayanan antar kerja; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan antar kerja; 
  3. keanggotaan dalam Tim Penilai;
  4. perolehan penghargaan/tanda jasa;
  5. keanggotaan dalam organisasi profesi; dan 
  6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

Jenjang Jabatan

Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 

  1. Pengantar Kerja Pertama;
  2. Pengantar Kerja Muda; 
  3. Pengantar Kerja Madya; dan 
  4. Pengantar Kerja Utama. 

Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yaitu:

 a. Pengantar Kerja Pertama : 

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 

b. Pengantar Kerja Muda : 

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

 c. Pengantar Kerja Madya :

  1. Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

 d. Pengantar Kerja Utama : 

  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja  berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.

 Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jabatan dan pangkat, golongan ruang.

Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja berdasarkan indikator, antara lain: 

  1. Jumlah penganggur dan setengah penganggur; 
  2. Jumlah calon angkatan kerja; 
  3. Jumlah kesempatan kerja. 

Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diatur sebagai berikut:

  1. di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, paling sedikit 120 orang dan paling banyak 150 orang; 
  2. di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, paling sedikit 270 orang dan paling banyak 300 orang; 
  3. di lingkungan Provinsi, paling sedikit 7 orang dan paling banyak 9 orang; dan 
  4. di lingkungan Kabupaten/Kota, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang. 

Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja didasarkan pada analisis beban kerja.

Angka Kredit

Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah, terdiri atas: 

  1. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan 
  2. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Usul penetapan angka kredit Pengantar Kerja diajukan oleh: 

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengantar Kerja Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  2. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 
  3. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 
  4. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
  5. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu: 

  1. Direktur Jenderal yang membidangi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi Pengantar Kerja Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengantar Kerja Utama, Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. 
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja bagi Pengantar Kerja Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 
  3. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi Pengantar Kerja Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  4. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Pengantar Kerja Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
  5. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Pengantar Kerja Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Muda, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

 Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 yang dapat dilihat pada artikel Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (PERPRES Nomor 109 Tahun 2021).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.