Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, Angka Kredit dan Tunjangannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, Angka Kredit dan Tunjangannya

Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, Angka Kredit dan Tunjangannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.

Untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, peningkatan mutu pelaksanaan tugas dan kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diatur tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.

Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan. 

Pejabat Fungsonal Analis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Transaksi Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan. 

Analisis Transaksi Keuangan adalah kegiatan yang dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang meliputi pelaporan, analisis, pemeriksaan, riset, kerja sama, pengawasan kepatuhan, serta hukum anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Rumpun dan Kedudukan

Analis Transaksi Keuangan merupakan jabatan karier PNS. Dan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif.

Analis Transaksi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis Analisis Transaksi Keuangan pada Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan terdiri atas: 

  1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama;
  2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda;
  3. Analis Transaksi KeuanganAhli Madya; dan 
  4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yaitu melaksanakan Analisis Transaksi Keuangan.

Analis Transaksi Keuangan meliputi bidang: 

  1. Pelaporan; 
  2. Analisis; 
  3. Pemeriksaan; 
  4. Riset; 
  5. Kerja Sama; 
  6. Pengawasan Kepatuhan; dan 
  7. Hukum Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: 

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. analisis transaksi keuangan; dan 
  3. pengembangan profesi.

Sub-unsur pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang analisis transaksi keuangan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat; dan 
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. 

Sub-unsur Analisis Transaksi Keuangan, meliputi: 

  1. pelaporan; 
  2. analisis;
  3. pemeriksaan; 
  4. riset; 
  5. kerja Sama; 
  6. pengawasan Kepatuhan; dan 
  7. hukum Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Sub unsur pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan karya tulis atau karya ilmiahterkait Analisis Transaksi Keuangan; 
  2. penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnyaterkait Analisis Transaksi Keuangan; dan
  3. membuat buku pedoman, ketentuan pelaksanaan, atau ketentuan teknis terkait Analisis Transaksi Keuangan. 

Unsur penunjang sebagaimana, terdiri atas:

  1. pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang Analisis Transaksi Keuangan; 
  2. peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi terkait Analisis Transaksi Keuangan; 
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  5. perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan 
  6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan dilakukan melalui: 

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian(inpassing); dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator terdiri atas:

  1. jumlah laporan dari Pihak Pelapor dan laporan lainnya; 
  2. jumlah prioritas laporan yang perlu ditindaklanjuti; 
  3. jumlah Pihak Pelapor;
  4. tingkat risiko dan cakupan wilayah kerja; 
  5. jumlah stakeholder Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam dan luar negeri; dan/atau 
  6. jumlah permintaan keterangan ahli, dan jumlah kajian hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Angka Kredit

Analis Transaksi Keuangan setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Transaksi KeuanganAhli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama. 

Jumlah angka kredit, tidak berlaku bagi Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Dan Jumlah angka kredit sebagai dasar dalam penilaian SKP.

JumlahAngka Kredit Kumulatifyang harus dicapai Analis Transaksi Keuangan, yaitu: 

  1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub- unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. 

Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Analis Transaksi Keuangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Analis Transaksi Keuangan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 ( dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Analisis Transaksi Keuangan dan pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka KreditAnalis Transaksi Keuangan diajukan oleh: 

  1. Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk Angka Kredit Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama; dan 
  2. Pejabat setingkat Pimpinan Tinggi Pratamapada masing- masing bidang kepada Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk Angka Kredit Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya.

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Angka Kredit bagi Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama di lingkungan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan; dan 
  2. Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi.

Peningkatan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Transaksi Keuangan diikutsertakan pelatihan; 

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Transaksi Keuangan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. 

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Transaksi Keuangan, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis.

Selain pelatihan, Analis Transaksi Keuangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.

Program pengembangan kompetensi antara lain terdiri atas:

  1. maintain rating;
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021. Untuk melihat besaran Tunjangan Jabatan dapat dilihat pada artikel Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.