Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (PERPRES Nomor 109 Tahun 2021) - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (PERPRES Nomor 109 Tahun 2021)

 

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ( PERPRES Nomor 109 Tahun 2021 )

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.

Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.

Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Berkenaan dengan tunjangan jabatannya, pada tanggal 10 Desember 2021 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. 

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja tersebut diberikan dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Pemberian tunjangan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Kemudian yang menjadi pertimbangan lainnya adalah  Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Dalam Peraturan Presiden tersebut yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, diberikan Tunjangan Pengantar Kerja setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja bagi: Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2021 ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Kategori Keahlian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Kategori Keterampilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Tahun 2024.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Desember 2021.

Adapun besaran Tunjangan Pengantar Kerja, adalah sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Pengantar Kerja  Ahli Utama

Rp 2.025.000,00

2.

Pengantar Kerja  Ahli Madya

Rp 1.380.000,00

3.

Pengantar Kerja  Ahli Muda

Rp 1.100.000,00

4.

Pengantar Kerja  Ahli Pertama

Rp 540.000,00

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021  tentang Tunjangan Jabatan Pengantar Kerja, dapat didownload DISINI.

Apabila anda ingin mengetahui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, silahkan klik DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.