Pengesahan Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019 dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021. - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengesahan Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019 dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021.

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021

Pada tanggal 6 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengesahan Final Acts Of The World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 atau Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir, dengan Declaration and Reservation (Pernyataan dan Pensyaratan).

Adapun lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021  memuat pengesahan akta-akta akhir konferensi radiokomunikasi sedunia yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris adalah sebagai berikut :

Atas nama Republik Indonesia, delegasi Republik Indonesia untuk Konferensi Radiokomunikasi Sedunia 2019 (WRC-19) (Sharm El-Sheikh, 2019) :

-        mensyaratkan untuk Pemerintahnya hak untuk mengambil tindakan dan Iangkah pelindungan apa pun yang dianggap perlu untuk menjaga kepentingan-kepentingan nasionalnya apabila ketentuan apa pun dari Konstitusi, Konvensi, dan Resolusi, sebagaimana juga keputusan apa pun dari Konferensi Radiokomunikasi sedunia 2019 (WRC- 19) (Sharm El-Sheikh, 2019), secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kedaulatannya atau bertentangan dengan Konstitusi, Hukum, dan Peraturan Republik Indonesia sebagaimana juga hak-hak yang ada yang diperoleh Republik Indonesia sebagai pihak pada perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi serta prinsip-prinsip apa pun dari hukum internasional;

 

-        selanjutnya mensyaratkan untuk Pemerintahnya hak untuk mengambil tindakan dan langkah-langkah pemeliharaan apa pun yang dianggap perlu untuk menjaga  kepentingan-kepentingan nasionalnya apabila Anggota mana pun gagal secara bagaimanapun untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dari Konstitusi, Konvensi, dan Resolusi, sebagaimana juga keputusan apa pun dari Konferensi Radiokomunikasi Sedunia 2019 (WRC- 19) (Sharm El-Sheikh , 2019 atau apabila konsekuensi-konsekuensi dari pensyaratan-pensyaratan oleh Anggota mana pun membahayakan layanan-layanan telekomunikasinya atau mengakibatkan kenaikan bagian kontribusinya yang tidak dapat diterima terhadap pembayaran pengeluaran-pengeluaran Perhimpunan.

 

Terjemahan dalam Bahasa Inggris :

On behalf of the Republic of Indonesia, the delegation of the Republic of Indonesia to the World Radiocommunication Conference 2019 (WRC-19) (Sharm El-Sheikh, 2019):

-        reserves the right for its Government to take any action and preservation measures it deems necessary to safeguard its national interests should any provision of the Constitution, the Convention and the Resolutions, as well as any decision of the World Radiocommunication Conference 2019 (WRC-19) (Sharm El-Sheikh, 2019), directly or indirectly affect its sovereignty or be in contravention to the Constitution, Laws and Regulations of the Republic of Indonesia as well as the existing rights acquired by the Republic of Indonesia as a party to other treaties and conventions and any principles of international law;

 

-        further reserves the right for its Government to take any action and preservation measures it deems necessary to safeguard its national interests should any Member in any way fail to comply with the provisions of the Constitution, the Convention and the Resolutions, as well as any decision of the World Radiocommunication Conference 2019 (WRC-19) (Sharm El-Sheikh, 2019) or should the consequences of reservations by any Member jeopardize its telecommunication services or result in an unacceptable increase of its contributory share towards defraying expenses of the Union.

Untuk lebih jelas mengenai pengesahan akta-akta akhir konferensi radiokomunikasi sedunia dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021 dapat anda download pada tautan berikut.