Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika. 

Pejabat Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, yang selanjutnya disebut Penata Laboratorium Narkotika, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 63 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020 dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang laboratorium narkotika, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika.

Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika pada Badan Narkotika Nasional. 

Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika. 

Kedudukan Penata Laboratorium Narkotika ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika termasuk dalam klasifikasi rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika kategori keahlian, terdiri atas:

  1. Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama; 
  2. Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda; dan 
  3. Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yaitu menelaah, mengevaluasi, dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara pengujian laboratorium narkotika; dan 
  2. penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara riset dan mutu di Laboratorium Narkotika. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

 a. penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara pengujian laboratorium narkotika, meliputi:

  1. penelaahan sampel;
  2. pengelolaan prosedur instrumen pengujian dan pereaksi kimia; 
  3. penyusunan bahan keterangan ahli berdasarkan hasil pengujian dan berkas penyidikan; 
  4. melaksanakan asistensi dan supervisi laboratorium sejenis terkait pelayanan; dan pengembangan standar layanan laboratorium;  

b. penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara riset dan mutu di laboratorium narkotika, meliputi:

  1. pengembangan metode pengujian; 
  2. pemantapan metode pengujian; 
  3. penjaminan mutu laboratorium; 
  4. pemprofilan narkotika; dan 
  5. perumusan konsep usulan kajian identifikasi narkotika.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dilakukan melalui: 

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:

  1. jumlah kasus; 
  2. jumlah SDM dan instrumen; dan 
  3. tantangan riset dan mutu laboratorium.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Target Angka kredit  bagi Penata Laboratorium Narkotika setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda; dan 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya.

Penata Laboratorium Narkotika yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama; dan 
  2. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda.

Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Usul PAK Penata Laboratorium Narkotika diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika untuk angka kredit bagi Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama sampai dengan Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk angka kredit bagi Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama sampai dengan Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredi dibantu oleh Tim Penilai. 

Tim Penilai memiliki tugas: 

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; 
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaianSKP; 
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.

Tim Penilai Penata Laboratorium Narkotika yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama sampai dengan Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Laboratorium Narkotika diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Laboratorium Narkotika disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Laboratorium Narkotika, `dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang laboratorium narkotika.

Selain pelatihan, Penata Laboratorium Narkotika dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. mempertahankan kompetensi sebagai Penata Laboratorium Narkotika;
  2. seminar; 
  3. lokakarya; 
  4. konferensi; 
  5. pendidikan latihan lainnya.

Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Penata Laboratorium Narkotika diberhentikan dari jabatannya apabila: 

  1. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  3. menjalani cuti di luar tanggunganNegara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh pada Jabatan di luar jabatan Penata Laboratorium Narkotika; dan/atau 
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dapat dilihat dan didownliad disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Semoga bermanfaat dan terima kasih.