Jabatan Fungsional Pamong Budaya dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pamong Budaya dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pamong Budaya dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pamong Budaya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pamong Budaya.

Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan kebudayaan.

Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan.

Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

Kedudukan Jabatan Fungsional Pamong Budaya 

Pamong Budaya berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kebudayaan di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.

Kedudukan Pamong Budaya ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pamong Budaya termasuk dalam klasifikasi/rumpun penerangan dan seni budaya.

Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya 

Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Pamong Budaya Terampil;
  2. Pamong Budaya Mahir; dan
  3. Pamong Budaya Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pamong Budaya Ahli Pertama;
  2. Pamong Budaya Ahli Muda;
  3. Pamong Budaya Ahli Madya; dan
  4. Pamong Budaya Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya 

Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:

  1. kesejarahan;
  2. kesenian;
  3. permuseuman; dan
  4. cagar budaya.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:

  1. nilai budaya;
  2. kesejarahan;
  3. kesenian;
  4. permuseuman;
  5. cagar budaya; dan
  6. perfilman.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:

  1. ruang lingkup bidang kebudayaan;
  2. jumlah objek kebudayaan atau objek cagar budaya; 
  3. jenis dan bentuk objek kebudayaan atau objek cagar budaya; dan
  4. luas wilayah kerja.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya 

Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pamong Budaya yang melaksanakan kegiatan Pamong Budaya satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Pamong Budaya yang melaksanakan kegiatan Pamong Budaya satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Target Angka kredit bagi Pamong Budaya kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 5 (lima) untuk Pamong Budaya Terampil; 
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pamong Budaya Mahir; dan
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Pamong Budaya Penyelia.

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Target Angka kredit bagi Pamong Budaya kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pamong Budaya Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pamong Budaya Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Utama.

Pamong Budaya kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:

  1. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Terampil; dan
  2. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Mahir.

Pamong Budaya Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit

Pamong Budaya kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Madya.

Pamong Budaya Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul Penetapan Angka Kredit Pamong Budaya diajukan oleh:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebudayaan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah;
  4. Pejabat Paling rendah Administrator pada UPT kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kebudayaan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
  6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kebudayaan pada Instansi Pemerintah provinsi/ kabupaten/kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah;
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
  6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya 

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pamong Budaya wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pamong Budaya disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pamong Budaya, antara lain dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Selain pelatihan, Pamong Budaya dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:

  1. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pamong Budaya (maintain performance);
  2. seminar;
  3. lokakarya (workshop);
  4. konferensi;
  5. studi banding.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya 

Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2007, dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Pamong Budaya Ahli

Pamong Budaya Madya

Rp 530.000

Pamong Budaya Muda

Rp 400.000

Pamong Budaya Pertama

Rp 270.000

Pamong Budaya Terampil

Pamong Budaya Penyelia

Rp 300.000

Pamong Budaya Pelaksana Lanjutan

Rp 265.000

Pamong Budaya Pelaksana

Rp 240.000


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dapat didownload disini.

Kelas Jabatan Fungsional Pamong Budaya 

Kelas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Pamong Budaya Terampil, dengan kelas jabatan 6 dan nilai jabatan sebesar 740;
  2. Pamong Budaya Mahir, dengan kelas jabatan  7 dan nilai jabatan sebesar 1005; dan
  3. Pamong Budaya Penyelia, dengan kelas jabatan 8 dan nilai jabatan sebesar 1230.

Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pamong Budaya Ahli Pertama, dengan kelas jabatan 8 dan nilai jabatan sebesar; 1280
  2. Pamong Budaya Ahli Muda, dengan kelas jabatan 9 dan nilai jabatan sebesar 1555;
  3. Pamong Budaya Ahli Madya, dengan kelas jabatan 11 dan nilai jabatan sebesar 1930; dan
  4. Pamong Budaya Ahli Utama, dengan kelas jabatan 13 dan nilai jabatan sebesar  2485.
Untuk melihat lebih lengkap tentang Kelas Jabatan Fungsional Pamong Budaya, dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dapat dilihat dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.