Jabatan Fungsional Widyaprada dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Widyaprada dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Widyaprada

Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.

Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Jabatan Fungsional Widyaprada termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya.

Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2019 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Widyaprada diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2019, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada

Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:

a. Widyaprada Ahli Pertama;
b. Widyaprada Ahli Muda;
c. Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Widyaprada Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Widyaprada

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

Unsur utama terdiri atas:

a. pendidikan;
b. penjaminan mutu pendidikan; dan
c. pengembangan profesi.

Sub-unsur dari unsur utama , terdiri dari:

a. Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pelatihan fungsional/teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) atau sertifikat; dan
  3. pelatihan dasar/pelatihan prajabatan calon PNS dan memperoleh STTP atau sertifikat;

b. Penjaminan Mutu Pendidikan, meliputi:

  1. pemetaan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan untuk mengetahui ketercapaian SNP;
  2. pembimbingan satuan pendidikan dalam pencapaian SNP;
  3. pendampingan satuan pendidikan dalam pencapaian SNP;
  4. supervisi pendidikan dalam pencapaian SNP; dan/atau
  5. pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan;

c. Pengembangan Profesi, meliputi:

  1. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidangPenjaminan Mutu Pendidikan; dan/atau
  4. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.

Unsur penunjang terdiri atas:

  1. pengajaran/pelatihan pada pelatihan fungsional/teknis dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai;
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan/atau
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada

Pejabat Fungsional Widyaprada setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:

  1. 2,5 (dua belas koma lima) untuk Widyaprada Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Widyaprada Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyaprada Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Widyaprada Ahli Utama.
Usulan penetapan Angka Kredit Widyaprada diajukan oleh:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangikesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  3. Pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator pada unit pelaksana teknis yang membidangi penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan mutu pendidikan, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan mutu pendidikan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan mutu pendidikan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Widyaprada, yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan mutu pendidikan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

Penghitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

  1. jumlah satuan pendidikan;
  2. jumlah wilayah kerja; dan
  3. kompleksitas model penjaminan mutu.

Kelas Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:

a. Widyaprada Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1155;
b. Widyaprada Ahli Muda,  kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1405;
c. Widyaprada Ahli Madya,  kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1920; dan
d. Widyaprada Ahli Utama,  kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2470.

Untuk melihat lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat disini: sikejab.bkn.go.id

Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada

Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 94 Tahun 2021. Penjelasan lebih lengkap tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada dapat dibaca pada artikel Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. 

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Widyaiswara

Semoga bermanfaat dan terima kasih.