Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

Penata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 77 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020, dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang pertanahan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.

Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan 

Penata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.

Kedudukan Penata Pertanahan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan 

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdiri atas:

  1. Penata Pertanahan Ahli Pertama;
  2. Penata Pertanahan Ahli Muda;
  3. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
  4. Penata Pertanahan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. kebijakan teknis pertanahan;
  2. tenurial; dan
  3. pengembangan pertanahan.

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

a. kebijakan teknis pertanahan, meliputi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pertanahan; dan
  2. diseminasi kebijakan teknis pertanahan.

b. tenurial, meliputi:

  1. pendaftaran tanah;
  2. pemeliharaan data tanah dan ruang;
  3. pencatatan dan layanan informasi pertanahan;
  4. enatausahaan tanah ulayat/hak komunal;
  5. hubungan kelembagaan;
  6. pemberian lisensi;
  7. penatagunaan tanah;
  8. landreform;
  9. pemberdayaan tanah masyarakat;
  10. penanganan masalah pertanahan;
  11. pengendalian dan pemantauan pertanahan; dan
  12. penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

c. pengembangan pertanahan, meliputi:

  1. konsolidasi tanah;
  2. pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
  3. pengembangan dan pemanfaatan tanah;
  4. pengembangan penilaian pertanahan; dan
  5. pemanfaatan informasi nilai tanah.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

  1. jumlah permohonan pelayanan pertanahan;
  2. jumlah kegiatan hubungan kelembagaan dan pengembangan pertanahan;
  3. jumlah data pertanahan yang dikelola;
  4. jumlah bidang tanah yang diredistribusi;
  5. jumlah data dan informasi spasial yang berbasis wilayah dalam rangka menunjang penyelenggaraan reforma agraria;
  6. jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria;
  7. jumlah pembinaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
  8. jumlah pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
  9. jumlah bidang tanah yang dipantau;
  10. jumlah bidang tanah yang dikendalikan;
  11. jumlah bidang tanah yang ditertibkan;
  12. jumlah data potensi tanah yang terindikasi terlantar;
  13. jumlah pengaduan; dan
  14. jumlah kasus yang meliputi sengketa, konflik dan perkara.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Pertanahan 

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Penata Pertanahan yang melaksanakan tugas Penata Pertanahan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Penata Pertanahan yang melaksanakan tugas Penata Pertanahan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Penata Pertanahan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Pertanahan Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Pertanahan Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Utama.

Penata Pertanahan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Madya.

Penata Pertanahan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul Penetapan Angka Kredit Penata Pertanahan diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan untuk Angka Kredit bagi Penata Pertanahan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk Angka Kredit bagi Penata Pertanahan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang bagi Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk Angka Kredit bagi Penata Pertanahan Ahli Madya di lingkungan kantor wilayah pertanahan dan kantor pertanahan; dan
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Penata Pertanahan Ahli Pertama sampai dengan Penata Pertanahan Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah dan kantor pertanahan.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penata Pertanahan, yaitu:

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk Penata Pertanahan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Penata Pertanahan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kantor wilayah pertanahan, dan kantor pertanahan; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Penata Pertanahan Ahli Pertama sampai dengan Penata Pertanahan Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kantor wilayah pertanahan, dan kantor pertanahan.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Pertanahan dalam pelatihan.

Tim Penilai Penata Pertanahan adalah Tim Penilai untuk Angka Kredit Penata Pertanahan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kantor wilayah, dan kantor pertanahan.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan 

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Pertanahan wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Pertanahan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Pertanahan, dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis bidang penataan pertanahan.

Selain pelatihan, Penata Pertanahan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.

Program pengembangan kompetensi meliputi:

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
  2. seminar;
  3. lokakarya; dan
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.