Peraturan Disiplin PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Disiplin PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

(Sumber: Pixabay)
Peraturan disiplin pegawai negeri sipil atau PNS terbaru telah terbit, yakni diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kewajiban bagi PNS:

  1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Selain kewajiban diatas, PNS juga wajib:
  1. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan / atau golongan;
  4. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  5. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
  6. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  7. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  8. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
  9. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan bagi PNS:

  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian 
  5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya  masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak  atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  7. melakukan pungutan di luar ketentuan;
  8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  14. memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tingkat Hukuman Disiplin:

  1. Hukuman Disiplin ringan;
  2. Hukuman Disiplin sedang; dan
  3. Hukuman Disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin ringan:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; atau
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis Hukuman Disiplin sedang:

  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Jenis Hukuman Disiplin berat:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Jenis Pelanggaran dan Hukuman

Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

  1. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
  2. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
  3. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
  4. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
  5. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan
  6. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.

Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

1.

mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau  golongan apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;

2.

Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada Unit Kerja berupa:

 

a.

teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari keda dalam 1 (satu) tahun;

 

b.

teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan

 

c.

pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

3.

menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan

4.

memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.

Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

  1. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
  2. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  3. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  4. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  5. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  6. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan
  7. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

1.

menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

2.

menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

3.

mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

4.

melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

5.

melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional;

6.

Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja  berupa:

 

a.

pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua uluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

 

b.

pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari keda dalam 1 (satu) tahun; dan

 

c.

pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

7.

menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabila  pelanggaran  berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan

8.

memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

Hukuman Disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

  1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kcrja, instansi, dan/atau negara;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; dan
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Hukuman Disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

1.

mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;

2.

melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;

3.

melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya;

4.

Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja  berupa:

 

a.

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak  Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai  dengan 24  (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

 

b.

pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima)  sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

 

c.


pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan

 

 d.

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja 

5.

menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali  penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terbaru, dapat di download pada tautan ini. 👉    disini 

Baca Juga: Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Semoga bermanfaat dan terima kasih.