Jabatan Fungsional Penata Ruang dengan Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Ruang dengan Tunjangan dan Kelas Jabatannya


Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Pejabat Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut Penata Ruang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 78 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penata Ruang diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, yang dapat di download dibagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Penata Ruang termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang terdiri dari:

  1. Penata Ruang Ahli Pertama;
  2. Penata Ruang Ahli Muda;
  3. Penata Ruang Ahli Madya; dan
  4. Penata Ruang Ahli Utama.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. pengaturan penataan ruang;
  2. pembinaan penataan ruang;
  3. pelaksanaan penataan ruang; dan
  4. pengawasan penataan ruang.

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. pengaturan penataan ruang, meliputi:
  1. penyusunan pengaturan rencana tata ruang;
  2. penyusunan pengaturan pembinaan penataan ruang;
  3. penyusunan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
  4. penyusunan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
  5. penyusunan pengaturan pengawasan penataan ruang;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang;
  7. penelaahan dan analisis terkait program khusus pada kegiatan pengaturan penataan ruang; dan
  8. pengevaluasian pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pengaturan penataan ruang.
b. pembinaan penataan ruang, meliputi:
  1. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
  2. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;
  3. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi bidang penataan ruang;
  4. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat;
  5. pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
  6. pengembangan sistem informasi bidang penataan ruang;
  7. pelaksanaan penyebarluasan informasi penataan ruang;
  8. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang;
  9. penelaahan dan analisis kegiatan terkait program khusus pada kegiatan pembinaan penataan ruang; dan
  10. pengevaluasian pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pembinaan penataan ruang.
c. pelaksanaan penataan ruang, meliputi:
  1. perencanaan tata ruang;
  2. peninjauan kembali rencana tata ruang;
  3. pemanfaatan ruang;
  4. pengendalian pemanfaatan ruang;
  5. penertiban pemanfaatan ruang;
  6. penelaahan dan analisis kegiatan terkait program khusus pada kegiatan pelaksanaan penataan ruang; dan
  7. pengevaluasian pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pelaksanaan penataan ruang.
d. pengawasan penataan ruang, meliputi:
  1. pemantauan dan evaluasi;
  2. pengawasan teknis;
  3. pengawasan khusus;
  4. penelaahan dan analisis kegiatan yang terkait program-program khusus pada kegiatan pengawasan penataan ruang; dan
  5. pengevaluasian pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pengawasan penataan ruang.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang dapat dilakukan melalui:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perindahan dari jabatan lain; dan
  3. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut :
  1. jumlah rencana tata ruang baik rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang yang ditetapkan oleh kebijakan masing-masing wilayah;
  2. jumlah rekomendasi kesesuaian dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang;
  3. tingkat kompleksitas isu wilayah berdasarkan luas wilayah dan tingkat kepadatan wilayah;
  4. jumlah tindaklanjut indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang; dan
  5. jumlah tindak lanjut penanganan sengketa dan konflik penataan ruang.

Target Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang

Target Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk penata Ruang Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk penata Ruang Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk penata Ruang Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk penata Ruang Ahli Utama.
Usul PAK Penata Ruang diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Ruang pada Instansi Pusat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Ruang pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Ruang atau yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penataan ruang untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Ruang atau yang membidangi urusan kepegawaian di Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Pertama dan Penata Ruang Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, adalah:
  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Pertama sampai dengan Penata Ruang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
  3. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah provinsi untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penata Ruang wajib diikutsertakan dalam pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Ruang disesuaikan dengan hasil analisis
kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Ruang, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penataan Ruang.

Selain pelatihan, Penata Ruang dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); dan
d. konferensi.

Kelas Jabatan Fungsional Penata Ruang

Kelas Jabatan Fungsional Penata Ruang sebagai berikut:
  1. Penata Ruang Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280 ;
  2. Penata Ruang Ahli Muda, kelas jabatan 9  dengan nilai jabatan 1355;
  3. Penata Ruang Ahli Madya, kelas jabatan 11  dengan nilai jabatan 1930; dan
  4. Penata Ruang Ahli Utama.

Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link: sikejab.bkn.go.id 

Tunjangan Fungsional Jabatan Penata Ruang

Tunjangan Fungsional Jabatan Penata Ruang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Penata Ruang

Penata Ruang Madya

Rp 1.260.000

Penata Ruang Muda

Rp 960.000

Penata Ruang Pertama

Rp 540.000

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tunjangan Fungsional Jabatan Penata Ruang dapat didownload disini.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, dapat di download disini

Semoga bermanfaat dan terima kasih.