Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan, dan/atau yurisdiksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.


Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional APJK termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Jenjang Jabatan Fungsional APJK

Jenjang Jabatan Fungsional APJK  terdiri atas:

a. APJK Ahli Pertama;
b. APJK Ahli Muda;
c. APJK Ahli Madya; dan
d. APJK Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional APJK yaitu melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APJK

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APJK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Sub unsur dari unsur kegiatan tugas Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan meliputi:
  1. persiapan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
  2. pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional APJK

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional APJK dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional APJK dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
  1. jenis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
  2. jumlah kawasan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi yang dikelola; dan
  3. jumlah aset pendukung kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi.

Target Angka Kredit Jabatan APJK

Target Angka Kredit  bagi APJK setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk APJK Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk APJK Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk APJK Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk APJK Ahli Utama.

Usul PAK APJK diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
  4. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
  6. paling rendah pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan
  7. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Muda dan APJK Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional APJK harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
Kompetensi APJK meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme APJK diikutsertakan pada pelatihan. Pelatihan yang diberikan bagi APJK disesuaikan dengan hasil analisis
kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada APJK dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, dapat dibaca dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.