Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan
bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

Pejabat Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

Bimbingan atau Penyuluhan Agama yang selanjutnya disebut Bimbingan atau Penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui
penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan
pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama  diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan, terdiri atas:
  1. Penyuluh Agama Terampil;
  2. Penyuluh Agama Mahir; dan
  3. Penyuluh Agama Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian terdiri atas:
  1. Penyuluh Agama Ahli Pertama;
  2. Penyuluh Agama Ahli Muda;
  3. Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
  4. Penyuluh Agama Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Sub-unsur dari unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka kreditnya, terdiri atas:

  1. persiapan bimbingan atau penyuluhan;
  2. pelayanan konseling atau informasi;
  3. penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan;
  4. penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan;
  5. pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
  6. pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan;
  7. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
  8. pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan;
  9. pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan; dan
  10. penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.

Pengangkatan PNS Kedalam  Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dilakukan melalui pengangkatan:
  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau
  3. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
  1. jumlah umat sesuai komposisi agama;
  2. ragam permasalahan keberagamaan; dan
  3. luas wilayah dan kondisi geografis wilayah sasaran.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Target Angka kredit bagi Penyuluh Agama kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 5 (lima) untuk Penyuluh Agama Terampil;
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Agama Mahir; dan
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Agama Penyelia.

Target Angka Kredit bagi Penyuluh Agama kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Utama.
Usulan PAK Penyuluh Agama diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Muda, Penyuluh Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pembina.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
  3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Muda, Penyuluh Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pembina.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Agama wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Agama disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Agama, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang bimbingan atau penyuluhan agama.

Selain pelatihan, Penyuluh Agama dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.

Kelas  Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan:

  1. Penyuluh Agama Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 755;
  2. Penyuluh Agama Mahir,  kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1020; dan
  3. Penyuluh Agama Penyelia,  kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1245.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian:

  1. Penyuluh Agama Ahli Pertama,  kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1295;
  2. Penyuluh Agama Ahli Muda,  kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
  3. Penyuluh Agama Ahli Madya,  kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan
  4. Penyuluh Agama Ahli Utama.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat pada link berikut: sikejab.bkn.go.id

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 50 Tahun 2007, dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Penyuluh Agama Ahli

Penyuluh Agama Madya

Rp 500.000

Penyuluh Agama Muda

Rp 350.000

Penyuluh Agama Pertama

Rp 270.000

Penyuluh Agama Terampil

Penyuluh Agama Penyelia

Rp 300.000

Penyuluh Agama Pelaksana Lanjutan

Rp 265.000

Penyuluh Agama Pelaksana

Rp 240.000

Download Perpres Nomor 50 Tahun 2007

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dapat didownload disini.

Baca juga: Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Permasyarakatan

Semoga bermanfaat dan terima kasih.