Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional

Pengadaan PPPK untukJabatanFungsional bertujuan untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat dengan PPPK untuk diangkat dalam jabatan fungsional diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Tujuan Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional

Pengadaan PPPK bertujuan untuk memperoleh ASN yang:

  1. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
  2. mampu berperan sebagai perekat NKRI;
  3. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
  4. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan
  5. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

Persyaratan menjadi PPPK Untuk Jabatan Fungsional

Persyaratan menjadi PPPK untuk jabatan fungsional adalah sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 20 ( dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional dapat download disini

Baca Juga: Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional

Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Lambang Korpri