Perpres tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK

Perpres tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 mengatur tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:

a. JF; dan
b. JPT.

JPT hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.

Selain JF dan JPT, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yakni Jabatan lain bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

Jabatan lain bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

  1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
  4. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
  5. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparaturnegara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara,dan hubungan luar negeri; dan
  6. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan PeraturanPresiden harus diisi oleh PNS.

Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
  1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
  4. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
  5. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
  6. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

  1. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama;
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
  4. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
  5. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
  6. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Jabatan yang disetarakan  dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak
keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kriteria tersebut diatas, Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
  1. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
  2. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
  3. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
  4. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;
  5. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
  6. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.
Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.

Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK  dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 

JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dapat dibaca melalui artikel 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK
 
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dapat didownload disini dan lampiran


Semoga bermanfaat dan terima kasih.