Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitan,
pengembangan, dan pengkajian metode dan siste mintelijen di Badan Intelijen Negara.

Pejabat Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang selanjutnya disebut Pengembang Sistem Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen  diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini. 

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasa.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.

Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. penelitian metode dan sistem intelijen;
b. pengembangan metode dan sistem intelijen; dan
c. pengkajian metode dan sistem intelijen.

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); atau
d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jenis bidang kegiatan dan/atau operasi intelijen;
b. kompleksitas perkembangan peralatan intelijen; dan
c. kompleksitas sistem dan metodologi intelijen.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Target Angka kredit bagi Pengembang Sistem Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama, Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda, Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya, dan Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara; dan
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama, Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda, dan Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Pegembang Sistem Intelijen yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Pegembang Sistem Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Pegembang Sistem Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara.

Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.

Angka Kredit Kumulatif  dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Sistem Intelijen diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Sistem Intelijen disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Sistem Intelijen, antara lain dalam bentuk:
  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen.
Selain pelatihan, Pengembang Sistem Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk:
  1. mempertahankan kompetensi sebagai Pengembang Sistem Intelijen (maintain rating);
  2. seminar;
  3. lokakarya (workshop);
  4. konferensi; atau
  5. pendidikan latihan lainnya.
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengembang Sistem Intelijen dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengembang Sistem Intelijen dilarang rangkap jabatan.

Pengembang Sistem Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:
  1. mengundurkan diri dari Jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Pengembang Sistem Intelijen; dan
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.

Instansi Pembina mempunyai tugas meliputi:
  1. menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  2. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  3. petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  4. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengembang Sistem Intelijen;
  5. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  6. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  7. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  8. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
  9. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  10. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihanfu ngsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  11. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  12. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  13. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  14. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  15. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
  16. melakukan akreditasi pendidikan dan pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; 
  17. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; dan
  18. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dapat didownload disini

Baca juga: Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

Semoga bermanfaat dan terima kasih.