Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Kelas Jabatannya


Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan.

Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.

Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 49 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 49 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas:
a. Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
c. Penyuluh Pajak Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpaja kan,serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur:

  1. Penyuluhan langsung secara aktif;
  2. Penyuluhan langsung secara pasif;
  3. Penyuluhan tidak langsung satu arah;
  4. Penyuluhan tidak langsung dua arah;
  5. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan;
  6. Penyuluhan melalui pihak ketiga; dan
  7. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah objek penyuluhan; dan
b. rasio cakupan penyuluhan.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

Target Angka kredit bagi Penyuluh Pajak setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Madya.

Usul PAK Penyuluh Pajak diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan kantor pusat dan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
  2. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan dan unit pelaksana teknis yang membidangi layanan informasi dan pengaduan perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
  3. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada kepala kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penyuluh Pajak, yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan kantor pusat dan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan dan unit pelaksana teknis yang membidangi layanan informasi dan pengaduan perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
  3. kepala kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Pajak dalam pelatihan.
Tim Penilai Penyuluh Pajak terdiri atas:
  1. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan kantor pusat dan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
  2. Tim Penilai sekretariat bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan dan unit pelaksana teknis yang membidangi layanan informasi dan pengaduan perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
  3. Tim Penilai kantor wilayah bagi kepala kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Pajak wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Pajak disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Pajak, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyuluhan.

Selain pelatihan, Penyuluh Pajak dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
  1. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penyuluh Pajak (maintain rating)/penyegaran Penyuluh Pajak;
  2. seminar;
  3. lokakarya (workshop);
  4. konferensi; dan
  5. studi banding.

Kelas  Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

Kelas  Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, sebagai berikut:
  1. Penyuluh Pajak Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1235;
  2. Penyuluh Pajak Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1490; dan
  3. Penyuluh Pajak Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 2065.
Untuk mengetahui lebih lanjut kelas jabatan dapat dilihat pada link: sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dapat didownload disini

Baca juga: Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.