Jabatan Fungsional Peneliti dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Peneliti dan Kelas Jabatannya


Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.

Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan
dan teknologi diterapkan.

Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk
menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan,
kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2018 dan Perubahannya dan pdfnya

Jabatan Fungsional Peneliti diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2018 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri PAN-RB  Nomor 20 Tahun 2019 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Peneliti termasuk dalam rumpun Jabatan penelitian dan perekayasaan.

Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti

Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti , terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda;
c. Peneliti Ahli Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Peneliti

Tugas Jabatan Fungsional Peneliti adalah melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Peneliti yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas;

a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

Unsur utama, terdiri atas;

  1. pendidikan;
  2. penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  3. pengembangan profesi.

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:

a. Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis/profesi di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;

b. Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi;

  1. penelitian dan publikasi ilmiah;
  2. pengembangan dan/atau pengkajian (kekayaan intelektual, lisensi, pengembangan dan pemanfaatan); dan
  3. partisipasi di pertemuan ilmiah; dan

c. Pengembangan profesi, meliputi:

  1. pelaksanaan kerja sama penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian;
  2. pembimbingan/pembinaan;
  3. pelaksanaan reviu kegiatan terkait penelitian pengembangan, dan/atau pengkajian; dan
  4. penghargaan ilmiah.

Unsur penunjang, terdiri atas;

  1. diseminasi/penyelenggaraan kegiatan/pertemuan ilmiah/sosialisasi;
  2. keanggotaan dalam organisasi profesi/organisasi profesi ilmiah/himpunan profesi/organisasi ilmiah;
  3. keanggotaan dalam tim penilai;
  4. peran serta sebagai tenaga ahli dan editor media ilmiah populer;
  5. penyusunan laporan teknis;
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  7. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan
  3. promosi.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti

Peneliti setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Peneliti Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Peneliti Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Peneliti Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Peneliti Ahli Utama.

Usul penetapan Angka Kredit APHP diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja APHP kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar
Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Madya dan APHP Ahli Utama di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja APHP kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil perikanan untuk Angka Kredit bagi:
  1. APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, dan APHP Kategori Keterampilan di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
  2. APHP Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, dan APHP Kategori Keterampilan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yag ditunjuk untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, APHP Terampil, dan APHP Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk
Angka Kredit bagi:
a. APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, dan APHP Kategori Keterampilan di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
b. APHP Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, APHP Terampil, dan APHP Mahir lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kelas Jabatan Fungsional Peneliti

Kelas Jabatan Fungsional Peneliti sebagai berikut:
  1. Peneliti Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan  1280;
  2. Peneliti Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
  3. Peneliti Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2330; dan
  4. Peneliti Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 3010.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat pada link: sikejab.bkn.go.id

Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti diatur didalam Peraturan Presiden RI Nomor 100 Tahun 2012 dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Peneliti

Jabatan Fungsional Jenjang Ahli

 

Peneliti  Utama

Rp 5.200.000

Peneliti  Madya

Rp 3.000.000

Peneliti  Muda

Rp 1.750.000

Peneliti  Pertama

Rp 1.100.000


Peraturan Presiden RI Nomor 100 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, dapat didownload disini.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2018 dan Perubahannya Nomor 20 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dapat didownload dibawah ini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.