Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut PID adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Data Digital Diplomatik adalah data yang bersifat terstruktur dan tidak terstruktur yang akan diolah untuk menghasilkan informasi diplomatik.

Informasi Diplomatik adalah informasi digital yang dihasilkan dari proses identifikasi, pengolahan, dan analisis data untuk mendukung kegiatan diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional.

Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan.

Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2018 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2018 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

JF PID termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Jenjang JF PID , terdiri atas:
a. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama;
b. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda; dan
c. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Tugas jabatan Pranata Informasi Diplomatik yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Unsur kegiatan tugas JF PID yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik; dan
c. pengembangan profesi.

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan;
b. pengelolaan informasi diplomatik, meliputi:
  1. perumusan pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik;
  2. penyusunan desain pengelolaan informasi diplomatik;
  3. pembangunan sistem pengelolaan informasi diplomatik;
  4. penerapan knowledge management;
  5. pelaksanaan pengamanan informasi diplomatik; dan
  6. penyelenggaraan dukungan teknis pada pertemuan internasional;
c. pengolahan data digital diplomatik, meliputi:
  1. pemodelan data digital diplomatik; dan
  2. penyelenggaraan komunikasi dan distribusi informasi digital diplomatik;
d. monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik, meliputi:
  1. pelaksanaan monitoring pengelolaan informasi diplomatik; dan
  2. pelaksanaan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik; dan
e. pengembangan profesi, meliputi:
  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik; dan
  3. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik.
Unsur Penunjang, meliputi:
  1. keanggotaan dalam Tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait JF PID;
  2. keanggotaan dalam Tim Kepegawaian pada Perwakilan;
  3. keanggotaan dalam Tim Pengadaan Barang/Jasa untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan;
  4. keanggotaan dalam kelompok kerja/panitia kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan;
  5. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan informasi dan pengolahan data digital;
  6. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan informasi dan pengolahan data digital;
  7. keanggotaan dalam organisasi profesi;
  8. keanggotaan dalam Tim Penilai;
  9. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  10. perolehan ijazah/gelar lainnya.

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Pengangkatan PNS ke dalam JF PID dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam JF PID dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, terdiri atas:
  1. jumlah Kantor Perwakilan diplomatik dan konsuler yang dilayani;
  2. ruang lingkup bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik;
  3. kompleksitas pengelolaan informasi diplomatik;
  4. intensitas pengolahan data digital diplomatik;
  5. bobot misi; dan/atau
  6. intensitas dan derajat hubungan Indonesia dengan negara penerima dan Organisasi Internasional.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

PID setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PID Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk PID Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PID Ahli Madya.

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi PID Ahli Madya di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan; dan
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk Angka Kredit bagi PID Ahli Pertama dan PID Ahli Muda di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.

Kelas Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Kelas Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik sebagai berikut: 

  1. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385; dan
  3. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1995.

Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link: sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dapat didownload  disini

Baca Juga: Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.