Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Pejabat Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Audit Manajemen ASN adalah proses mengumpulkan informasi faktual, benar dan bermanfaat yang mencakup kegiatan pengawasan, pengendalian, investigasi, dan penjaminan mutu hasil audit yang dilakukan secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi terhadap praktik Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 94 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara  diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 94 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN

Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN terdiri atas:
a. Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama;
b. Auditor Manajemen ASN Ahli Muda;
c. Auditor Manajemen ASN Ahli Madya; dan
d. Auditor Manajemen ASN Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN

Tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yaitu melakukan audit manajemen ASN yang meliputi Pengawasan, Pengendalian, Investigasi Manajemen ASN, dan Penjaminan Mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan praktik SDM profesional mutkahir.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Audit Pengawasan Manajemen ASN, Audit Pengendalian Manajemen ASN, Audit Investigasi Manajemen ASN dan Penjaminan Mutu Hasil Audit Manajemen ASN.

Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN  terdiri
atas:
  1. Perencanaan Audit Pengawasan Manajemen ASN;
  2. Pelaksanaan Audit Pengawasan Manajemen ASN;
  3. Evaluasi Audit Pengawasan Manajemen ASN;
  4. Perencanaan Audit Pengendalian Manajemen ASN;
  5. Pelaksanaan Audit Pengendalian Manajemen ASN;
  6. Evaluasi Audit Pengendalian Manajemen ASN;
  7. Perencanaan Audit Investigasi Manajemen ASN;
  8. Pelaksanaan Audit Investigasi Manajemen ASN;
  9. Evaluasi Audit Investigasi Manajemen ASN;
  10. Perencanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen ASN;
  11. Pelaksanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen ASN;
  12. Evaluasi Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen ASN Mitigasi Risiko Audit Manajemen ASN.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah aparatur sipil negara yang dikelola;
b. ruang lingkup tugas organisasi; dan
c. kompleksitas Audit Manajemen ASN.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN

Target Angka kredit bagi Auditor Manajemen ASN setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Utama.
Usul PAK Auditor Manajemen ASN diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada BKN untuk Angka Kredit bagi Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama sampai dengan Auditor Manajemen ASN Ahli Utama di lingkungan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada BKN untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Madya dan Auditor Manajemen ASNAhli Utama di lingkungan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN; dan
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada BKN untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama dan Auditor Manajemen ASN Ahli Muda di lingkungan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredi dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional Auditor Manajemen ASN dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Auditor Manajemen ASN yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama sampai dengan Auditor Manajemen ASN Ahli Utama di lingkungan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN.

Peningkatan Kompensi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Auditor Manajemen ASN diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Auditor Manajemen ASN disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Auditor Manajemen ASN, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis dibidang tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.

Selain pelatihan, Auditor Manajemen ASN dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangankompetensi lainnya.

Program pengembangan kompetensi dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 94 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN  dapat didownload disini

Baca juga: Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Semoga bermanfaat dan terima kasih.