Perpres Nomor 71 Tahun 2022: Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur
![]() |
| Ilustrasi Perpres Nomor 71 Tahun 2022 yang mengatur tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. |
Perpres Nomor 71 Tahun 2022: Besaran Tunjangan Jabatan
Fungsional Pranata SDM Aparatur
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2022
mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur.
Peraturan ini menjadi dasar pemberian tunjangan jabatan bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Perpres Nomor 71 Tahun 2022 ditetapkan di Jakarta pada 27
April 2022, diundangkan pada tanggal yang sama, dan mulai berlaku sejak 27
April 2022. Dalam database JDIH BPK, peraturan ini tercatat berstatus berlaku.
Apa Itu Perpres Nomor 71 Tahun 2022?
Perpres Nomor 71 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengatur
pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Dalam peraturan tersebut, tunjangan diberikan kepada PNS
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata
Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pemberian tunjangan tersebut dilakukan setiap bulan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk
meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang
menjalankan jabatan tersebut, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan
beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Tunjangan?
Tunjangan dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2022 diberikan kepada
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Dengan demikian, tidak semua PNS otomatis mendapatkan
tunjangan ini.
Hak atas tunjangan berkaitan dengan pengangkatan dan
penugasan penuh dalam jabatan fungsional yang dimaksud.
Berapa Besaran
Tunjangan Pranata SDM Aparatur?
Besaran tunjangan
jabatan fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur tercantum dalam
lampiran Perpres Nomor 71 Tahun 2022.
Jabatan
fungsional tersebut dalam lampiran terdiri atas jenjang keterampilan,
yaitu Penyelia, Mahir, dan Terampil.
Berikut besaran tunjangannya:
|
No. |
Jenjang Jabatan Fungsional |
Besaran Tunjangan per Bulan |
|
1 |
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia |
Rp850.000 |
|
2 |
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir |
Rp540.000 |
|
3 |
Pranata Sumber
Daya Manusia Aparatur Terampil |
Rp360.000 |
Besaran tersebut tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 71
Tahun 2022.
Tunjangan Tertinggi
Berdasarkan lampiran tersebut, tunjangan untuk jenjang Penyelia
sebesar Rp850.000 per bulan.
Sementara itu, jenjang Mahir memperoleh Rp540.000
per bulan, sedangkan jenjang Terampil memperoleh Rp360.000 per
bulan.
Apakah Tunjangan Dibayarkan Setiap Bulan?
Ya.
Perpres Nomor 71 Tahun 2022 menetapkan bahwa PNS yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber
Daya Manusia Aparatur diberikan tunjangan setiap bulan.
Besaran tunjangan mengikuti jenjang jabatan yang diduduki
sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.
Dari Mana
Sumber Anggaran Tunjangan?
Sumber anggaran pemberian tunjangan dibedakan berdasarkan
tempat PNS bekerja.
Bagi PNS yang
bekerja pada instansi pusat, tunjangan bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu,
bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah, tunjangan bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan ini
penting diperhatikan karena sumber pembiayaan tunjangan berbeda antara instansi
pusat dan instansi daerah.
Perpres Nomor
71 Tahun 2022 Mencabut Peraturan Apa?
Perpres Nomor 71 Tahun 2022 mencabut sebagian ketentuan
dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis
Kepegawaian.
Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian pada jenjang Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia
sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku.
Dengan demikian, Perpres 71 Tahun 2022 hadir sebagai bagian
dari penyesuaian pengaturan tunjangan jabatan fungsional di bidang pengelolaan
sumber daya manusia aparatur.
Mengapa Perpres Nomor 71 Tahun 2022 Diterbitkan?
Salah satu pertimbangan diterbitkannya Perpres ini adalah
karena pengaturan sebelumnya mengenai tunjangan jabatan fungsional Analis
Kepegawaian dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam
rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan perlunya pemberian
tunjangan kepada PNS yang menjalankan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar Hukum Perpres Nomor 71 Tahun 2022
Dalam bagian dasar hukum, Perpres Nomor 71 Tahun 2022 antara
lain merujuk pada:
- Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil; dan
- Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis
Kepegawaian.
Kapan Perpres Nomor 71 Tahun 2022 Mulai Berlaku?
Perpres Nomor 71 Tahun 2022 mulai berlaku pada 27 April
2022, yaitu tanggal peraturan tersebut diundangkan.
Peraturan ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 111 dan saat ini berstatus berlaku.
Perbedaan Perpres 71 Tahun 2022 dengan Perpres 17 Tahun
2013
Kedua peraturan tersebut berkaitan dengan tunjangan jabatan
fungsional di bidang kepegawaian, tetapi Perpres 71 Tahun 2022 mengatur Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Sementara itu, Perpres Nomor 17 Tahun 2013 mengatur Tunjangan
Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian.
Perpres Nomor 71 Tahun 2022 kemudian mencabut sebagian
ketentuan Perpres Nomor 17 Tahun 2013, khususnya ketentuan mengenai tunjangan
bagi Analis Kepegawaian pada jenjang Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan
Penyelia.
Kesimpulan
Perpres Nomor 71 Tahun 2022 merupakan peraturan yang
mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Beberapa poin penting yang perlu diketahui adalah:
- ditetapkan
pada 27 April 2022;
- diundangkan
pada 27 April 2022;
- mulai
berlaku pada 27 April 2022;
- berstatus
berlaku;
- tunjangan
diberikan setiap bulan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;
- jenjang
yang tercantum dalam lampiran adalah Penyelia, Mahir, dan Terampil;
- besaran
tunjangan masing-masing adalah Rp850.000, Rp540.000, dan Rp360.000 per
bulan;
- sumber dana bagi instansi pusat
berasal dari APBN, sedangkan bagi instansi daerah berasal dari APBD;
dan
- peraturan
ini mencabut sebagian ketentuan mengenai tunjangan dalam Perpres Nomor 17
Tahun 2013.
Bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Sumber
Daya Manusia Aparatur, memahami ketentuan ini penting untuk mengetahui dasar
pemberian dan besaran tunjangan jabatan fungsional yang berlaku.
Untuk melihat Perpres Nomor 71 Tahun 2022 dapat melalui link download dibawah ini.
Sumber resmi: JDIH BPK dan dokumen Perpres Nomor 71
Tahun 2022.
