Perpres Nomor 71 Tahun 2022: Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 71 Tahun 2022: Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur

Perpres Nomor 71 Tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional Pranata SDM Aparatur
Ilustrasi Perpres Nomor 71 Tahun 2022 yang mengatur tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.


Perpres Nomor 71 Tahun 2022: Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Peraturan ini menjadi dasar pemberian tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 71 Tahun 2022 ditetapkan di Jakarta pada 27 April 2022, diundangkan pada tanggal yang sama, dan mulai berlaku sejak 27 April 2022. Dalam database JDIH BPK, peraturan ini tercatat berstatus berlaku.

Apa Itu Perpres Nomor 71 Tahun 2022?

Perpres Nomor 71 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengatur pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Dalam peraturan tersebut, tunjangan diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Pemberian tunjangan tersebut dilakukan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang menjalankan jabatan tersebut, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Tunjangan?

Tunjangan dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2022 diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Dengan demikian, tidak semua PNS otomatis mendapatkan tunjangan ini.

Hak atas tunjangan berkaitan dengan pengangkatan dan penugasan penuh dalam jabatan fungsional yang dimaksud.

Berapa Besaran Tunjangan Pranata SDM Aparatur?

Besaran tunjangan jabatan fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 71 Tahun 2022.

Jabatan fungsional tersebut dalam lampiran terdiri atas jenjang keterampilan, yaitu Penyelia, Mahir, dan Terampil.

Berikut besaran tunjangannya:

No.

Jenjang Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan per Bulan

1

Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia

Rp850.000

2

Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir

Rp540.000

3

Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

Rp360.000

Besaran tersebut tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 71 Tahun 2022.

Tunjangan Tertinggi

Berdasarkan lampiran tersebut, tunjangan untuk jenjang Penyelia sebesar Rp850.000 per bulan.

Sementara itu, jenjang Mahir memperoleh Rp540.000 per bulan, sedangkan jenjang Terampil memperoleh Rp360.000 per bulan.

Apakah Tunjangan Dibayarkan Setiap Bulan?

Ya.

Perpres Nomor 71 Tahun 2022 menetapkan bahwa PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan tunjangan setiap bulan.

Besaran tunjangan mengikuti jenjang jabatan yang diduduki sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.

Dari Mana Sumber Anggaran Tunjangan?

Sumber anggaran pemberian tunjangan dibedakan berdasarkan tempat PNS bekerja.

Bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat, tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah, tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan ini penting diperhatikan karena sumber pembiayaan tunjangan berbeda antara instansi pusat dan instansi daerah.

Perpres Nomor 71 Tahun 2022 Mencabut Peraturan Apa?

Perpres Nomor 71 Tahun 2022 mencabut sebagian ketentuan dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian.

Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian pada jenjang Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Dengan demikian, Perpres 71 Tahun 2022 hadir sebagai bagian dari penyesuaian pengaturan tunjangan jabatan fungsional di bidang pengelolaan sumber daya manusia aparatur.

Mengapa Perpres Nomor 71 Tahun 2022 Diterbitkan?

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Perpres ini adalah karena pengaturan sebelumnya mengenai tunjangan jabatan fungsional Analis Kepegawaian dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan perlunya pemberian tunjangan kepada PNS yang menjalankan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Dasar Hukum Perpres Nomor 71 Tahun 2022

Dalam bagian dasar hukum, Perpres Nomor 71 Tahun 2022 antara lain merujuk pada:

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; dan
  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian.

Kapan Perpres Nomor 71 Tahun 2022 Mulai Berlaku?

Perpres Nomor 71 Tahun 2022 mulai berlaku pada 27 April 2022, yaitu tanggal peraturan tersebut diundangkan.

Peraturan ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 111 dan saat ini berstatus berlaku.

Perbedaan Perpres 71 Tahun 2022 dengan Perpres 17 Tahun 2013

Kedua peraturan tersebut berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional di bidang kepegawaian, tetapi Perpres 71 Tahun 2022 mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Sementara itu, Perpres Nomor 17 Tahun 2013 mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian.

Perpres Nomor 71 Tahun 2022 kemudian mencabut sebagian ketentuan Perpres Nomor 17 Tahun 2013, khususnya ketentuan mengenai tunjangan bagi Analis Kepegawaian pada jenjang Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia.

Kesimpulan

Perpres Nomor 71 Tahun 2022 merupakan peraturan yang mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Beberapa poin penting yang perlu diketahui adalah:

  • ditetapkan pada 27 April 2022;
  • diundangkan pada 27 April 2022;
  • mulai berlaku pada 27 April 2022;
  • berstatus berlaku;
  • tunjangan diberikan setiap bulan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;
  • jenjang yang tercantum dalam lampiran adalah Penyelia, Mahir, dan Terampil;
  • besaran tunjangan masing-masing adalah Rp850.000, Rp540.000, dan Rp360.000 per bulan;
  • sumber dana bagi instansi pusat berasal dari APBN, sedangkan bagi instansi daerah berasal dari APBD; dan
  • peraturan ini mencabut sebagian ketentuan mengenai tunjangan dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013.

Bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, memahami ketentuan ini penting untuk mengetahui dasar pemberian dan besaran tunjangan jabatan fungsional yang berlaku.

Untuk melihat Perpres Nomor 71 Tahun 2022 dapat melalui link download dibawah ini.

DOWNLOAD

Sumber resmi: JDIH BPK dan dokumen Perpres Nomor 71 Tahun 2022.