Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023: Tata Cara Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023: Tata Cara Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang pembayaran tunjangan jabatan fungsional

Ilustrasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional bagi ASN.


Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023: Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan ini penting diketahui oleh instansi pemerintah dan ASN yang menduduki jabatan fungsional karena mengatur ketentuan mengenai pembayaran, persyaratan, serta kondisi yang menyebabkan tunjangan jabatan fungsional dihentikan.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 ditetapkan pada 21 Agustus 2023 dan diundangkan pada 24 Agustus 2023. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.

Apa Itu Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023?

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 merupakan peraturan yang memberikan pedoman mengenai tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional.

Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian norma, standar, dan prosedur teknis dalam pelaksanaan pemberian tunjangan jabatan fungsional kepada ASN.

Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Berlaku untuk Siapa?

Ketentuan dalam peraturan ini berkaitan dengan pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional dan memperoleh tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, peraturan ini tidak menetapkan satu nominal tunjangan yang berlaku untuk seluruh pejabat fungsional.

Besaran tunjangan jabatan fungsional pada dasarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan yang mengatur masing-masing jabatan fungsional.

Sementara itu, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 mengatur mekanisme pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan tersebut.

Apa yang Diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023?

Secara umum, peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  1. pembayaran tunjangan jabatan fungsional;

  2. ketentuan bagi ASN yang berhak menerima tunjangan;

  3. mekanisme pembayaran tunjangan;

  4. kondisi yang menyebabkan pembayaran tunjangan dihentikan; dan

  5. ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran tunjangan jabatan fungsional.

Pengaturan tersebut diperlukan agar pemberian tunjangan jabatan fungsional dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan Tunjangan Jabatan Fungsional Dibayarkan?

Pembayaran tunjangan jabatan fungsional dilaksanakan kepada ASN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu hal penting adalah status pegawai dalam jabatan fungsional. Tunjangan jabatan fungsional berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam jabatan yang menjadi dasar pemberian tunjangan.

Oleh karena itu, perubahan status jabatan dapat berpengaruh terhadap hak atas tunjangan jabatan fungsional.

Apakah Semua ASN Mendapat Tunjangan Jabatan Fungsional?

Tidak semua ASN otomatis memperoleh tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan tersebut diberikan kepada ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Besaran dan jenis tunjangan juga tidak sama untuk seluruh jabatan fungsional karena masing-masing jabatan dapat memiliki ketentuan tunjangan tersendiri.

Hal ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi anggapan bahwa Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 merupakan aturan yang menetapkan satu besaran tunjangan untuk seluruh ASN.

Kapan Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Dihentikan?

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 juga mengatur mengenai penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional.

Penghentian pembayaran berkaitan dengan perubahan kondisi atau status kepegawaian yang menyebabkan pegawai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan jabatan fungsional.

Karena itu, ketika seorang ASN mengalami perubahan jabatan atau kondisi kepegawaian tertentu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap hak tunjangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 serta peraturan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Menggantikan Peraturan Apa?

Salah satu hal penting dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 adalah peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional.

Perubahan tersebut dilakukan karena aturan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan ASN.

Dengan demikian, untuk ketentuan yang telah diperbarui, instansi perlu menggunakan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 sebagai salah satu dasar dalam pelaksanaan pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional.

Perbedaan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 dan Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007

Secara sederhana, kedua peraturan tersebut memiliki keterkaitan karena sama-sama mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional.

Namun, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 merupakan aturan yang menggantikan Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007.

PeraturanMateriStatus
Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan FungsionalDicabut
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan FungsionalBerlaku

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tercatat sebagai peraturan yang berlaku dalam JDIH BKN dan JDIH BPK.

Apakah Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Menentukan Besaran Tunjangan?

Tidak secara umum.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 berfokus pada tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional.

Adapun nominal tunjangan jabatan fungsional ditentukan berdasarkan peraturan yang mengatur masing-masing jabatan fungsional.

Karena itu, apabila ingin mengetahui berapa besaran tunjangan untuk suatu jabatan fungsional tertentu, perlu melihat peraturan presiden atau ketentuan lain yang secara khusus mengatur tunjangan jabatan tersebut.

Dasar Hukum Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas BKN dalam menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.

Dalam bagian pertimbangannya juga dijelaskan bahwa ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini diterbitkan sebagai pengganti aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan ASN.

Kapan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Mulai Berlaku?

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 ditetapkan pada 21 Agustus 2023 dan diundangkan pada 24 Agustus 2023.

Peraturan ini mulai berlaku pada 24 Agustus 2023. Statusnya tercatat berlaku dalam database JDIH BKN dan JDIH BPK.

Kesimpulan

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 mengatur Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional.

Peraturan ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan jabatan fungsional bagi ASN yang memenuhi ketentuan.

Beberapa poin penting yang perlu diketahui adalah:

  • ditetapkan pada 21 Agustus 2023;

  • diundangkan pada 24 Agustus 2023;

  • mulai berlaku pada 24 Agustus 2023;

  • mengatur tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional;

  • berlaku bagi pelaksanaan tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan;

  • mencabut Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007; dan

  • tidak menetapkan satu nominal tunjangan yang berlaku untuk seluruh jabatan fungsional.

Bagi ASN maupun pengelola kepegawaian di instansi pemerintah, memahami Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 penting agar pelaksanaan pembayaran tunjangan jabatan fungsional dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih lengkap dapat di download melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD

Sumber resmi: JDIH Badan Kepegawaian Negara dan JDIH BPK.