Perpres Nomor 19 Tahun 2026: Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Polri Lengkap
![]() |
| Ilustrasi Perpres Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan jabatan fungsional bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
Perpres Nomor 19 Tahun 2026: Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri dan Besarannya
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini menjadi dasar pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres Nomor 19 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2026.
Lalu, apa saja yang diatur dalam Perpres 19 Tahun 2026? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Perpres Nomor 19 Tahun 2026?
Perpres Nomor 19 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur tunjangan jabatan fungsional bagi anggota Polri.
Tunjangan diberikan kepada anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional tertentu.
Dengan demikian, tunjangan ini tidak otomatis diberikan kepada seluruh anggota Polri. Hak atas tunjangan berkaitan dengan jabatan fungsional yang diduduki dan ketentuan yang berlaku.
Perpres ini diterbitkan antara lain untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja anggota Polri yang menjalankan jabatan fungsional.
Kapan Perpres 19 Tahun 2026 Berlaku?
Perpres Nomor 19 Tahun 2026:
ditetapkan pada 27 Maret 2026;
diundangkan pada 27 Maret 2026;
mulai berlaku pada 27 Maret 2026;
tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026.
Status peraturan pada database JDIH BPK tercatat berlaku.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Tunjangan?
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Polri.
Perpres Nomor 19 Tahun 2026 mencantumkan berbagai jabatan fungsional, baik dalam kelompok jabatan fungsional keahlian maupun keterampilan.
Karena itu, penting membedakan antara:
anggota Polri secara umum;
anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
anggota Polri yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh tunjangan jabatan fungsional.
Jadi, terbitnya Perpres 19 Tahun 2026 bukan berarti seluruh anggota Polri otomatis memperoleh tunjangan fungsional tersebut.
Jenis Jabatan Fungsional yang Mendapat Tunjangan
Perpres Nomor 19 Tahun 2026 mencantumkan sejumlah jabatan fungsional anggota Polri.
Beberapa di antaranya adalah:
Akreditor Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Pemeriksa Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Penyelidik Pengamanan Internal
Tenaga Pendidik Kepolisian
Peneliti Ilmu Kepolisian
Analis Keuangan
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Polri
Perencana Umum Kepolisian
Perencana Anggaran Kepolisian
Penyuluh Hukum
Verifikator Keuangan Kepolisian
Penjamin Mutu Pendidikan
Asesor Sumber Daya Manusia Kepolisian
Psikolog Kepolisian
Agen Intelijen Kepolisian
Analis Intelijen
Penyidik Tindak Pidana
Pengawas Penyidikan Kepolisian
Pemeriksa Inafis Kepolisian
Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian
Perancang Peraturan Kepolisian
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian
Widyaiswara Kepolisian
Penerjemah Polri
Penata Kehumasan Polri
Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian
Auditor Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
Penata Kebijakan Kapolri
Pilot Polri
Auditor Kepolisian
Tenaga Kedokteran dan Kesehatan Investigasi Kepolisian
Dosen Kepolisian
Teknisi Penjinakan Bom
Teknisi Kimia, Biologi, dan Radioaktif
Mekanik Kepolisian Udara
Navigator Laut.
Secara keseluruhan, lampiran Perpres mengatur 36 jenis jabatan fungsional keahlian, dengan beberapa jabatan tertentu juga memiliki jenjang keterampilan.
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri Tahun 2026
Besaran tunjangan jabatan fungsional anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2026 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan diberikan berdasarkan jenis jabatan dan jenjang jabatan fungsional yang diduduki.
1. Jabatan Fungsional Keahlian
Berikut daftar besaran tunjangan jabatan fungsional keahlian sesuai lampiran Perpres Nomor 19 Tahun 2026:
|
No. |
Jabatan Fungsional |
Ahli Utama |
Ahli Madya |
Ahli Muda |
Ahli Pertama |
|
1 |
Akreditor
Profesi dan Pengamanan Kepolisian |
Rp1.752.000 |
Rp1.194.000 |
Rp952.000 |
Rp505.000 |
|
2 |
Pemeriksa
Profesi dan Pengamanan Kepolisian |
Rp1.752.000 |
Rp1.194.000 |
Rp952.000 |
Rp505.000 |
|
3 |
Penyelidik Pengamanan Internal |
Rp1.752.000 |
Rp1.194.000 |
Rp952.000 |
Rp505.000 |
|
4 |
Tenaga Pendidik Kepolisian |
Rp1.752.000 |
Rp1.194.000 |
Rp952.000 |
Rp505.000 |
|
5 |
Peneliti Ilmu Kepolisian |
Rp1.752.000 |
Rp1.194.000 |
Rp952.000 |
Rp505.000 |
|
6 |
Analis Keuangan |
Rp1.752.000 |
Rp1.194.000 |
Rp952.000 |
Rp505.000 |
|
7 |
Pengelola
Pengadaan Barang dan Jasa Polri |
Rp1.752.000 |
Rp1.194.000 |
Rp952.000 |
Rp505.000 |
|
8 |
Perencana Umum Kepolisian |
Rp1.752.000 |
Rp1.194.000 |
Rp952.000 |
Rp505.000 |
|
9 |
Perencana Anggaran Kepolisian |
Rp1.752.000 |
Rp1.194.000 |
Rp952.000 |
Rp505.000 |
|
10 |
Penyuluh Hukum |
Rp1.752.000 |
Rp1.194.000 |
Rp952.000 |
Rp505.000 |
|
11 |
Verifikator Keuangan Kepolisian |
Rp1.752.000 |
Rp1.194.000 |
Rp952.000 |
Rp505.000 |
|
12 |
Penjamin Mutu Pendidikan |
Rp1.752.000 |
Rp1.194.000 |
Rp952.000 |
Rp505.000 |
|
13 |
Asesor Sumber Daya Manusia Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
14 |
Psikolog Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
15 |
Agen Intelijen Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
16 |
Analis Intelijen |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
17 |
Penyidik Tindak Pidana |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
18 |
Pengawas Penyidikan Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
19 |
Pemeriksa Inafis Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
20 |
Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
21 |
Perancang Peraturan Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
22 |
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
23 |
Widyaiswara Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
24 |
Penerjemah Polri |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
25 |
Penata Kehumasan Polri |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
26 |
Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
27 |
Auditor Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
28 |
Penata Kebijakan Kapolri |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
29 |
Pilot Polri |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
30 |
Auditor Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
31 |
Tenaga Kedokteran dan Kesehatan Investigasi Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
32 |
Dosen Kepolisian |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
33 |
Teknisi Penjinakan Bom |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
34 |
Teknisi Kimia,
Biologi, dan Radioaktif |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
35 |
Mekanik Kepolisian Udara |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
|
36 |
Navigator Laut |
Rp1.894.000 |
Rp1.291.000 |
Rp1.029.000 |
Rp540.000 |
2. Jabatan Fungsional Keterampilan
Selain jabatan fungsional keahlian, Perpres Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur tunjangan untuk jabatan fungsional keterampilan.
|
No. |
Jabatan Fungsional |
Penyelia |
Mahir |
Terampil |
Pemula |
|
1 |
Teknisi Penjinakan Bom |
Rp844.000 |
Rp487.000 |
Rp360.000 |
Rp300.000 |
|
2 |
Teknisi Kimia,
Biologi, dan Radioaktif |
Rp844.000 |
Rp487.000 |
Rp360.000 |
Rp300.000 |
|
3 |
Mekanik Kepolisian Udara |
Rp844.000 |
Rp487.000 |
Rp360.000 |
Rp300.000 |
|
4 |
Navigator Laut |
Rp844.000 |
Rp487.000 |
Rp360.000 |
Rp300.000 |
Apakah Tunjangan Dibayarkan Setiap Bulan?
Ya. Besaran tunjangan dalam lampiran Perpres Nomor 19 Tahun 2026 merupakan besaran tunjangan jabatan fungsional per bulan.
Pemberian tunjangan tersebut berkaitan dengan jabatan fungsional yang diduduki oleh anggota Polri. Artinya, anggota Polri harus memenuhi ketentuan sebagai pejabat fungsional yang berhak memperoleh tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Besaran Tunjangan Berdasarkan Jenjang
Untuk jabatan fungsional keahlian, besaran tunjangan dibedakan berdasarkan empat jenjang, yaitu:
Ahli Utama
Ahli Madya
Ahli Muda
Ahli Pertama
Sementara itu, jabatan fungsional keterampilan memiliki empat jenjang:
Penyelia
Mahir
Terampil
Pemula
Besaran tunjangan tertinggi dalam kelompok jabatan fungsional keahlian adalah Rp1.894.000 per bulan untuk jenjang Ahli Utama pada kelompok jabatan yang tercantum dalam lampiran.
Untuk kelompok jabatan fungsional keterampilan, besaran tertinggi adalah Rp844.000 per bulan pada jenjang Penyelia.
Catatan Penting
Tabel di atas mengikuti pembagian jabatan dan nominal yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 19 Tahun 2026. Tunjangan jabatan fungsional ini perlu dibedakan dari tunjangan kinerja (tukin). Keduanya merupakan jenis tunjangan yang memiliki dasar pengaturan masing-masing.
Dengan demikian, Perpres Nomor 19 Tahun 2026 tidak berarti seluruh anggota Polri otomatis memperoleh tunjangan dengan nominal yang sama. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan jabatan fungsional dan jenjang jabatan yang bersangkutan.
Apakah Perpres 19 Tahun 2026 Mengatur Kenaikan Tunjangan Kinerja Polri?
Hal ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Perpres Nomor 19 Tahun 2026 mengatur tunjangan jabatan fungsional anggota Polri, bukan kenaikan tunjangan kinerja seluruh anggota Polri.
Tunjangan jabatan fungsional diberikan karena anggota yang bersangkutan menduduki dan menjalankan jabatan fungsional tertentu sesuai ketentuan.
Sementara itu, tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan yang memiliki dasar pengaturan tersendiri.
Jadi, istilah tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja (tukin) tidak dapat disamakan.
Dari Mana Sumber Dana Tunjangan Fungsional Polri?
Perpres Nomor 19 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pemberian tunjangan jabatan fungsional anggota Polri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapan Tunjangan Fungsional Dihentikan?
Perpres juga mengatur kondisi yang menyebabkan pemberian tunjangan jabatan fungsional dihentikan.
Tunjangan dapat dihentikan apabila anggota Polri:
diangkat dalam jabatan struktural;
diangkat dalam jabatan fungsional lain; atau
mengalami kondisi lain yang menyebabkan pemberian tunjangan dihentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, pemberian tunjangan tersebut berkaitan langsung dengan status dan jabatan fungsional yang menjadi dasar pemberiannya.
Dasar Hukum Perpres Nomor 19 Tahun 2026
Dalam abstrak peraturan, dasar hukum yang digunakan antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001;
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres Nomor 19 Tahun 2026 juga berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) Perpres Nomor 42 Tahun 2017 mengenai tunjangan jabatan fungsional anggota Polri.
Kesimpulan
Perpres Nomor 19 Tahun 2026 merupakan aturan yang mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini mulai berlaku pada 27 Maret 2026 dan memberikan dasar hukum pemberian tunjangan kepada anggota Polri yang diangkat serta ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional tertentu.
Besaran tunjangan berbeda berdasarkan jenis dan jenjang jabatan. Untuk jabatan fungsional keahlian, nominalnya berada pada rentang Rp505.000 hingga Rp1.894.000 per bulan, sedangkan untuk jabatan fungsional keterampilan berada pada rentang Rp300.000 hingga Rp844.000 per bulan, sesuai jenjang dan kelompok jabatan yang ditetapkan dalam lampiran Perpres.
Untuk melihat lebih lengkap Perpres Nomor 19 Tahun 2026 dapat melalui link downlod di bawah ini
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2026 dan informasi peraturan yang tersedia pada saat artikel dibuat. Untuk penerapan administratif, pembayaran, atau ketentuan teknis, tetap perlu memperhatikan peraturan pelaksana dan ketentuan terbaru yang berlaku.
