Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan, peraturan ini bertujuan untuk:

a. mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggitingginya melalui penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat; dan

b. meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau.

Pengelolaan Kesehatan dilaksanakan untuk mencapai keluaran dan hasil dalam penyelenggaraan Kesehatan,  berupa:

a. kemudahan akses pelayanan Kesehatan;

b. peningkatan cakupan pelayanan Kesehatan;

c. peningkatan pemerataan pelayanan Kesehatan;

d. peningkatan keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan; dan

e. pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

Hasil yang menjadi tujuan berupa:

a. peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat Kesehatan yang merata;

b. daya tanggap sistem Kesehatan;

c. efisiensi sistem Kesehatan;

d. ketahanan Kesehatan; dan

e. pelindungan finansial bagi semua penduduk.

Upaya Kesehatan terdiri atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.

Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:

a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;

b. Kesehatanpenyandangdisabilitas;

c. Kesehatan reproduksi;

d. keluarga berencana;

e. gizi;

f. Kesehatan gigi dan mulut;

g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran;

h. Kesehatan jiwa;

i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;

j. Kesehatan keluarga;

k. Kesehatan sekolah;

1. Kesehatan kerja;

m. Kesehatan olahraga;

n. Kesehatanlingkungan;

o. Kesehatan matra;

p. Kesehatan bencana;

q. pelayanan darah;

r. transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik

rekonstruksi dan estetika;

s. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan rumah tangga;

t. pengamanan makanan dan minuman;

u. pengamanan zat adiktif;

v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;

w. pelayanan Kesehatan tradisional; dan

x. Upaya Kesehatan lainnya.

Adapun upaya Kesehatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang

Kesehatan.

Perencanaan dan Penganggaran

Pemerintah Pusat menyusun serta menetapkan kebijakan prioritas dan indikator kinerja prioritas sebagai sasaran  pembangunan Kesehatan melalui:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. rencana induk bidang Kesehatan; dan

d. rencana kerja pemerintah.

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyusun serta menetapkan kebijakan program prioritas dan strategi daerah sebagai sasaran pembangunan Kesehatan melalui:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah;

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan

c. rencana kerja Pemerintah Daerah.

Pemerintah Desa menetapkan:

a. rencana pembangunan jangka menengah desa;

b. rencana kerja Pemerintah Desa; dan

c. alokasi anggaran desa.

Untuk memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan Pemerintah Pusat memperkuat kebijakan afirmasi di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan dengan didasarkan pada pemetaan kemampuan fiskal daerah dan prioritas masalah Kesehatan daerah.

Kebijakan afirmasi mencakup aspek penguatan:

a. fasilitas pelayanan Kesehatan;

b. sumber daya manusia Kesehatan;

c. perbekalan Kesehatan;

d. sistem informasi Kesehatan;

e. teknologi Kesehatan;

f. pendanaan Kesehatan; danlatau

g. implementasi program prioritas.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan ini dapat dilihat melalui link download dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI