PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang JF Di Bidang Ketenagakerjaan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang JF Di Bidang Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan.


Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan.

Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang ketenagakerjaan.

Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja.

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.

Pejabat Fungsional Analis Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Analis Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk kegiatan analisis bidang ketenagakerjaan.

Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Instruktur adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.

Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja.

Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasaan ketenagakerjaan.

Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.

Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan;

b. Jabatan Fungsional Instruktur;

c. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;

d. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial;

e. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; dan

f. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan merupakan jabatan karier PNS.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah.

Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelatihan kerja pada Instansi Pemerintah.

Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang antar kerja pada Instansi Pemerintah.

Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hubungan industrial pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.

Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.

Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsionalis Analis Ketenagakerjaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.

Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jabatan Fungsional Penguji K3 termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Analis Ketenagakerjaan Ahli Pertama;

b. Analis Ketenagakerjaan Ahli Muda;

c. Analis Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan

d. Analis Ketenagakerjaan Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Instruktur Ahli Pertama;

b. Instruktur Ahli Muda;

c. Instruktur Ahli Madya; dan

d. Instruktur Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Pengantar Kerja Ahli Pertama;

b. Pengantar Kerja Ahli Muda;

c. Pengantar Kerja Ahli Madya; dan

d. Pengantar Kerja Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;

b. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;

c. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan

d. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;

b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;

c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan

d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Penguji K3 Ahli Pertama;

b. Penguji K3 Ahli Muda;

c. Penguji K3 Ahli Madya; dan

d. Penguji K3 Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis bidang ketenagakerjaan.

Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.

Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan antar kerja.

Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melaksanakan kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.

Tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 yaitu melaksanakan kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.

Pengangkatan

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain; atau

c. promosi.

Selain pengangkatan tersebut diatas, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan dilakukan melalui penyesuaian.

Persyaratan Pengangkatan

pengangkatan pertama

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Analis Ketenagakerjaan:

a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan

b) S3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;

2. bagi Instruktur:

a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan

b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;

3. bagi Pengantar Kerja:

a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan

b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;

4. bagi Mediator Hubungan Industrial:

a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan

b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;

5. bagi Pengawas Ketenagakerjaan:

a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan

b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda; dan

6. bagi Penguji K3:

a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan

b) S-3 rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda; dan

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang:

a. ahli pertama; atau

b. ahli muda.

melalui perpindahan dari jabatan lain

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Analis Ketenagakerjaan:

a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

b) S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama;

2. bagi Instruktur:

a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Instruktur ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

b) S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Instruktur pada jenjang ahli utama;

3. bagi Pengantar Kerja:

a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

b) S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan  Fungsional Pengantar Kerja pada jenjang ahli utama;

4. bagi Mediator Hubungan Industrial:

a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

b) S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada jenjang ahli utama;

5. bagi Pengawas Ketenagakerjaan:

a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

b) S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama; dan

6. bagi Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja:

a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

b) S-2 (strata dua) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 pada jenjang ahli utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dalam jenjang ahli madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli pertama.

Selain perpindahan tersebut diatas, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli pertama, ahli muda, atau ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.

melalui promosi

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui promosi dilaksanakan melalui:

a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan; dan

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan pada jenjang ahli utama.

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2025 ini, dapat dilihat melalui link download dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI