PP Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

PERTANIAN KONSERVASI

Pemanfaatan l,ahan untuk budi daya pertanian dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian Konservasi. Pertanian Konservasi dilakukan untuk melindungi, dan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan.

Prinsip Pertanian Konservasi meliputi:

a. mengupayakan olah tanah minimum;

b. melakukan penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup;

c. melakukan pergiliran Tanaman;

d. melakukan penanaman tumpang sari;

e. mengupayakan pemanfaatan air yang efisien dan efektif; dan

f. menggunakan Pupuk secara berimbang.

Mengupayakan olah tanah minimum dilakukan melalui pengolahan tanah terbatas. Penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup, paling sedikit dilakukan dengan:

a. membuat lubang tanam permanen; dan

b. menggemburkan tanah secara terbatas dengan membuat alur tanam (ripping).

Penanaman melalui pergiliran Tanaman dan tumpang sari  dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah.

Pengupayaan pemanfaatan air yang elisien dan efektif dilakukan dengan memperhatikan:

a. baku mutu air sesuai dengan peruntukannya;

b. kesesuaian Lahan;

c. kemampuan Lahan;

d. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

e. rencana tanam.

Penggunaan Pupuk secara berimbang dilakukan untuk memperbaiki struktur dan kesuburan tanah.

LUAS MAKSIMUM LAHAN

Pemanfaatan Lahan di atas tanah yang dikuasai negara untuk Usaha Budi Daya Pertanian, ditetapkan luas maksimum Lahan.

Penetapan luas maksimum Lahan, ditetapkan seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektare untuk penanaman modal asing. Dalam hal penetapan luas maksimum Lahan untuk wilayah Papua, luas maksimum Lahan dapat diberikan 2 (dua) kali luas maksimum Lahan atau seluas 20.000 hektare.

Luas maksimum Lahan tersebut berlaku untuk 1 (satu) jenis komoditas Tanaman pangan secara nasional.

Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai oleh negara. Dalam melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Perubahan jenis Tanaman dilakukan dengan kriteria:

a. tidak mengganggu rencana produksi pangan nasional;

b. untuk peningkatan produksi pangan nasional;

c. komoditas prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah;

d. komoditas bernilai ekonomi tinggi;

e. komoditas memiliki potensi meningkatkan devisa negara; dan/atau

f. komoditas introduksi yang telah dinyatakan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan jenis Tanaman dan persetujuan diatur dengan Peraturan Menteri.

Perubahan jenis hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan.

KAWASAN PENGEMBANGAN BUDI DAYA PERTANIAN

Kawasan pengembangan budi daya pertanian terdiri atas kawasan budi daya pertanian:

a. nasional;

b. provinsi; dan

c. kabupaten/kota.

Kawasan budi daya pertanian berupa kawasan Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

Kawasan budi daya pertanian nasional memiliki kriteria paling sedikit:

a. memiliki potensi sebagai sentra pengembangan produksi; dan

b. kesesuaian agroekosistem dan dapat berkembang secara signifikan baik dari aspek teknis, manajemen, dan sumber daya manusia Petani.

Kawasan budi daya pertanian provinsi dan kawasan budi daya pertanian kabupaten / kota ditetapkan dengan kriteria:

a. terdapat komoditas yang produksinya berkontribusi signifikan atau berpotensi tinggr terhadap pembentukan produksi di provinsi dan kabupaten/kota; dan

b. terdapat komoditas yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Petani dan perekonomian provinsi dan kabupaten/kota.

LAHAN

Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu dilakukan dengan pembukaan dan pengolahan Lahan.

Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu tersebut wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan. Luasan tertentu tersebut adalah minimal seluas 2 (dua) hektare.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026, dapat di lihat melalui link download dibawah ini.

DOWNLOAD FILE