Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka dilakukan penyesuaian peraturan mengenai Jabatan Fungsional Agen dan angka kreditnya.

Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

  • Informasi mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2022, silahkan klik DISINI

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen Negara. 

Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kedudukan Agen Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Agen Intelijen Ahli Pertama; 
  2. Agen Intelijen Ahli Muda; 
  3. Agen Intelijen Ahli Madya; dan 
  4. Agen Intelijen Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:

  1. penyelidikan; 
  2. pengamanan; dan 
  3. penggalangan.

Unsur kegiatan tugas terdiri atas beberapa sub-unsur. Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur kegiatan dan sub-unsur  ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: 

  1. luas wilayah; 
  2. tipologi daerah potensi konflik; dan 
  3. jenis komponen intelijen strategis.

Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Agen Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Agen Intelijen Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Agen Intelijen Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Agen Intelijen Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Agen Intelijen Ahli Utama.

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Agen Intelijen Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Selain target Angka Kredit, Agen Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Agen Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Agen Intelijen Ahli Pertama;  
  2. 20 (dua puluh) untuk Agen Intelijen Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Agen Intelijen Ahli Madya. 

Agen Intelijen Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. 

Usul PAK Agen Intelijen diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen kepada Pejabat Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda, Agen Intelijen Ahli Madya, dan Agen Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara; dan 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen di daerah kepada Pejabat Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda, dan Agen Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara di daerah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu: 

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda, dan Agen Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Agen Intelijen diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Agen Intelijen disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Agen Intelijen, dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. 

Selain pelatihan, Agen Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk: 

  1. mempertahankan kompetensi sebagai Agen Intelijen (maintain rating); 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); 
  4. konferensi; atau 
  5. pendidikan latihan lainnya. 

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Agen Intelijen, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Agen Intelijen Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1325; 
  2. Agen Intelijen Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1600; dan
  3. Agen Intelijen Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 2045.

Untuk melihat lebih lengkap tentang kelas jabatan, dapat dilihat pada link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.