Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 mengatur tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 

1. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zorla penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. 

2. Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur. 

3. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zorua ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah negara Republik Indonesia.

4. Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan. 

5. Daerah Penangkapan lkan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.

ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR 

Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi: 

a. WPPNRI di perairan laut; dan 
b. laut lepas.

Zona Penangkapan Ikan Terukur di WPPNRI di perairan laut diperuntukkan sebagai: 

a. Daerah Penangkapan Ikan; dan 
b. Daerah Penangkapan Ikan Terbatas. 

Zona Penangkapan Ikan Terukur di laut lepas diperuntukkan sebagai Daerah Penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di masing-masing RFMO. 

Laut lepas merupakan bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zoraa ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia yang berada di wilayah konvensi/kompetensi RFMO di mana negara Indonesia termasuk sebagai salah satu negara anggota (member state) atau negara kerja sarna nonanggota (cooperating nonmember state). 

Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi: 

a. zona 01, meliputi WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara); 
b. zoraa 02, meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik; c. zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda); 
d. zona 04, meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia; 
e. zona 05, meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman); dan
f. zoraa 06, meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 7l3 (perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali). 

Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload peraturan ini dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE