PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam Badan Riset Dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi.

PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022

Untuk menyelenggarakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional, perlu mengintegrasikan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pembina jabatan fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, perubahan tim penilai angka kredit, pejabat pengusul angka kredit, pejabat penetap angka kredit, penilaian karya tulis ilmiah, dan organisasi profesi.

Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 

Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas jabatan fungsional. 

PENGALIHAN INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL 

Instansi Pembina dari: 

a. jabatan fungsional peneliti; 
b. jabatan fungsional analis perkebunrayaan; 
c. jabatan fungsional analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; 
d. jabatan fungsional kurator koleksi hayati; 
e. jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah; 
f. jabatan fungsional analis data ilmiah; 
g. jabatan fungsional perekayasa; 
h. jabatan fungsional pengembang teknologi nuklir; 
i. jabatan fungsional teknisi perkebunrayaan; 
j. jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan; dan 
k. jabatan fungsional pranata nuklir, 

dialihkan ke BRIN.

BRIN berperan sebagai pengelola jabatan fungsional yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. 

Dalam melaksanakan peran sebagai pengelola jabatan fungsional, BRIN memiliki tugas sebagai berikut: 

a. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional; 
b. menyusun standar kompetensi jabatan fungsional; 
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional; 
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas jabatan fungsional; 
f. menyusun kurikulum pelatihan jabatan fungsional; 
g. menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional; 
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; 
i. menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional; 
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional; 
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional; 
l. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional; 
m.memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional; 
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional; 
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan fungsional; 
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; 
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; 
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan 
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

Uji kompetensi  jabatan fungsional dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna jabatan fungsional setelah mendapat akreditasi dari BRIN.

TIM PENILAI, PEJABAT PENGUSUL, DAN PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT 

Tim Penilai angka kredit bagi jabatan fungsional terdiri atas: 

a. Tim Penilai Pusat bagi jenjang Penyelia, jenjang Ahli Madya, dan jenjang Ahli Utama; dan 

b. Tim Penilai Instansi bagi jenjang Pemula, jenjang Terampil, jenjang Mahir, jenjang Ahli Pertama, dan jenjang Ahli Muda. 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 14 November 2022.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam Badan Riset Dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi, dapat dilihat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE