PermenPANRB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor

Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Auditor.

PermenPANRB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan intern, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Auditor.

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.

Pejabat Fungsional Auditor yang selanjutnya disebut Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. 

Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Kedudukan dan Tanggung Jawab 

Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada APIP. 

Auditor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor. 

Jabatan Fungsional Auditor merupakan jabatan karier PNS.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan 

Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran. 

KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR 

Jabatan Fungsional Auditor merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan terdiri atas: 

a. Auditor Terampil; 

b. Auditor Mahir; dan 

c. Auditor Penyelia. 

Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian terdiri atas: 

a. Auditor Ahli Pertama; 

b. Auditor Ahli Muda; 

c. Auditor Ahli Madya; dan 

d. Auditor Ahli Utama

Tugas Jabatan 

Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi.

Unsur dan Subunsur Kegiatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: 

a. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern; 
b. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern; dan 
c. evaluasi Pengawasan Intern. 

Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: 

a. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern, meliputi: 

1. penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern; 
2. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan tahunan; dan 
3. penyusunan pedoman Pengawasan Intern; 

b. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern, meliputi: 

1. audit; 
2. reviu; 
3. evaluasi; 
4. pemantauan; 
5. pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan; 
6. penelaahan; 
7. monitoring tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan 
8. kegiatan konsultansi; dan 

c. evaluasi Pengawasan Intern, meliputi: 

1. evaluasi kebijakan dan hasil Pengawasan Intern; dan 
2. pengembangan dan penjaminan kualitas Pengawasan Intern. 

Target Angka Kredit 

Target Angka kredit bagi Auditor kategori keterampilan setiap tahun minimal: 

a. 5 (lima) untuk Auditor Terampil; 
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Auditor Mahir; dan 
c. 25 (dua puluh lima) untuk Auditor Penyelia. 

Target Angka Kredit 25 (dua puluh lima) tidak berlaku bagi Auditor Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Target Angka kredit bagi Auditor kategori keahlian setiap tahun minimal: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Auditor Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Auditor Ahli Muda; 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Auditor Ahli Madya; dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Auditor Ahli Utama. 

Target Angka Kredit 50 (lima puluh) tidak berlaku bagi Auditor Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki.

Angka Kredit Pemeliharaan 

Auditor kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:

a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Auditor Terampil; dan 
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Auditor Mahir. 

Auditor Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan minimal 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Auditor kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit minimal: 

a. 10 (sepuluh) untuk Auditor Ahli Pertama; 
b. 20 (dua puluh) untuk Auditor Ahli Muda; dan 
c. 30 (tiga puluh) untuk Auditor Ahli Madya. 

Auditor Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan minimal 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit 

Usulan PAK diajukan oleh: 

a. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pembina, sekretaris inspektorat jenderal kementerian, inspektur pada kementerian, sekretaris inspektorat utama/inspektur lembaga pemerintah nonkementerian, inspektur/pimpinan unit Pengawasan Intern pada kesekretariatan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan unit Pengawasan Intern pada badan hukum pemerintah lainnya, inspektur provinsi, inspektur kabupaten, atau inspektur kota kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Auditor Ahli Utama; 

b. pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Auditor atau pejabat yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pembina, sekretaris inspektorat jenderal kementerian/inspektur pada kementerian, sekretaris inspektorat utama/ inspektur lembaga pemerintah nonkementerian, inspektur/pimpinan unit Pengawasan Intern pada kesekretariatan lembaga pemerintah nonkementerian, atau pimpinan unit Pengawasan Intern pada badan hukum pemerintah lainnya untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya; 

c. pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Auditor atau kepegawaian/sumber daya manusia kepada inspektur provinsi untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya; dan d. pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Auditor atau kepegawaian/sumber daya manusia kepada inspektur kabupaten/kota untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya.

Pejabat Penetap Angka Kredit 

Pejabat yang menetapkan Angka Kredit Auditor, yaitu: 

a. pimpinan Instansi Pembina untuk Auditor Ahli Utama; 

b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pembina untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya bagi Auditor di lingkungan Instansi Pembina; 

c. sekretaris inspektorat jenderal/inspektur kementerian, sekretaris inspektorat utama/inspektur lembaga pemerintah nonkementerian, inspektur/ pimpinan unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga pemerintah nonkementerian, atau inspektur/pimpinan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya bagi Auditor di lingkungan instansi masing-masing; 

d. inspektur provinsi untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya bagi Auditor di instansi provinsi; dan

e. inspektur kabupaten/kota untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya bagi Auditor di instansi kabupaten/kota. 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni yanggal 14 November 2022.

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE